Digitalisasi PBG Dongkrak Retribusi Makassar hingga Rp21,38 Miliar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Digitalisasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendorong realisasi retribusi Pemerintah Kota Makassar mencapai Rp21,38 miliar hingga Oktober 2026. Capaian tersebut setara 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh Fuad Azis, optimistis realisasi retribusi PBG dapat mencapai 100 persen pada November 2026.
Optimisme itu didukung strategi optimalisasi pendapatan melalui penagihan retribusi, pendekatan jemput bola, dan kemudahan pelayanan perizinan.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Fuad mengatakan, realisasi pendapatan yang melampaui target awal menjadi dasar pengajuan penambahan target pada anggaran perubahan. Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan potensi pendapatan yang telah dipetakan sejak awal tahun.
“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” tambah Fuad.
Menurut dia, digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus persetujuan bangunan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi. Pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
Fuad menjelaskan, penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga memerlukan koordinasi lintas sektor.
“Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah pak Wali Kota Munafri mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal,” tutur Fuad.
Dari sisi biaya, Fuad menyebut mekanisme PBG memberikan penyesuaian tarif dibandingkan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya.
“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkap Fuad.
Distaru juga, kata Fuad, menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat mengurus perizinan secara mandiri. Keluhan yang masuk melalui kanal pengaduan Lontara+ antara lain berkaitan dengan kesalahan memilih kategori perizinan.
“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelas Fuad.
“Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” lanjut Fuad.
Fuad berharap digitalisasi dan peningkatan kualitas pelayanan dapat menjaga tren penerimaan retribusi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan perizinan bangunan.
“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News