Upah PPPK Paruh Waktu di Bagian Umum Setda Jeneponto Jomplang Meski Jabatan Sama, Selisihnya Hingga Rp2 Juta

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Jeneponto dinilai bermasalah.
Pasalnya, sejumlah PPPK Paruh waktu mendapatkan Upah yang berbeda meski memiliki jabatan yang sama.
Di sub Bagian Tata Usaha misalnya, PPPK paruh waktu dengan jabatan Penata Layanan Operasional ada yang mendapat upah sebesar 2,7 juta, dengan tugas pekerjaan lebih sedikit.
Sementara disisi lain, PPPK Paruh waktu dengan tugas kerja yang lebih banyak hanya mendapat upah sebesar 650 ribu.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Jeneponto, M Fathul Muin yang di konfirmasi mengatakan, dalam menentukan upah PPPK Paruh waktu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, seperti, kerajinan, kinerja dan beban kerja.
“Upah PPPK Paruh waktu, itu diserahkan ke masing-masing bidang untuk mengatur dengan memperhatikan mulai dari kerajinan, kinerja, dan beban kerja,” ungkap Fatur, Senin, (19/10/2026).
Terkait adanya PPPK Paruh Waktu yang mendapat upah lebih tinggi meski beban pekerjaannya lebih sedikit, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi.
“Inikan sudah jalan, PPPK paruh waktu sudah menandatangani perjanjian kerjanya. Mudah-mudahan tahun depan, apa lagi jika upahnya sudah dibayarkan pemerintah pusat, gajinya sudah sesuai,” Sambungnya.
Lebih jauh, Fathul menjelaskan, perpanjangan perjanjian kerja yang telah di tanda tangani oleh PPPK Paruh waktu hanya mencover upah selama 3 bulan terhitung mulai Oktober hingga Desember.
Untuk bulan Januari, tambah Fathul, upah PPPK Paruh waktu akan ditetapkan setelah dilakukan adendum Perpanjangan Perjanjian Kerja.
“Sementara kami evaluasi ini, mulai dari Oktober sampai Desember, untuk penyesuaiannya masuk di Januari,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News