BKPSDMD Makassar Ungkap Alasan 134 PPPK Paruh Waktu Tak Diperpanjang

BKPSDMD Makassar Ungkap Alasan 134 PPPK Paruh Waktu Tak Diperpanjang

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menetapkan perpanjangan surat keputusan (SK) bagi 6.607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sementara itu, sebanyak 134 orang tidak mendapatkan perpanjangan karena sejumlah alasan, mulai dari hasil evaluasi kinerja hingga perubahan status kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan verifikasi terhadap masing-masing pegawai.

Dari 134 orang yang tidak diperpanjang, sebanyak 54 orang tidak diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, terdapat 14 orang meninggal dunia, 14 orang mengundurkan diri, 25 orang dinyatakan lulus di kementerian, serta 27 orang memasuki masa pensiun.

Kamelia menegaskan, penilaian terhadap PPPK Paruh Waktu tidak hanya mengacu pada tingkat kehadiran. Aspek lain, seperti capaian kinerja, kedisiplinan, dan loyalitas dalam menjalankan tugas, turut menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan masa kerja mereka.

Menurutnya, BKPSDMD Makassar meminta seluruh OPD menyampaikan hasil evaluasi terhadap pegawai yang dinilai tidak layak mendapatkan perpanjangan SK. Hasil tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tapi dilihat kesehariannya juga, loyalitas juga salah satu dari penilaian. Jadi bukan kami yang menilai, yang menilai itu adalah OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan juga melihat apakah memang ini betul kondisinya seperti ini,” kata Kamelia kepada wartawan di Lapangan Karebosi, Selasa (20/10/2026).

Ia menekankan, keputusan tidak memperpanjang SK bukan didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka terhadap pegawai tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan kinerja dan hasil evaluasi dari masing-masing OPD.

Kamelia juga mengakui terdapat pegawai yang memperoleh penilaian kinerja kurang baik sehingga tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan. Bahkan, kondisi tersebut juga ditemukan di lingkungan BKPSDMD Makassar.

“Seperti di BKD juga ada yang tidak diperpanjang, karena memang dari kinerja kurang bagus,” ujarnya.

Meski demikian, Kamelia menyebut arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada dasarnya menghendaki agar PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Memang pesan dari Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tuturnya.

Atas dasar itu, ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh kesempatan bekerja di lingkungan Pemkot Makassar menjaga kepercayaan tersebut melalui peningkatan disiplin dan kualitas kerja.

Kamelia mengingatkan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu diperoleh melalui proses yang tidak mudah. Karena itu, setiap pegawai diharapkan menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pimpinan sesuai ketentuan.

“Pesan saya khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih, tolong dijaga dengan baik, dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, loyal kepada pimpinan,” katanya.

Ia menambahkan, penilaian pimpinan OPD menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses evaluasi perpanjangan SK berikutnya. Karena itu, pegawai diminta menunjukkan kinerja yang baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga