Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi Tekankan Disiplin dan Kinerja ‎

Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi Tekankan Disiplin dan Kinerja ‎

‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menjaga keberlanjutan pekerjaan dan mencegah bertambahnya angka pengangguran.
‎
‎Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan hal tersebut saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
‎
‎Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, perpanjangan kontrak harus diikuti peningkatan disiplin, etos kerja, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
‎
‎”PPPK paruh ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” ujarnya.
‎
‎Ia juga mengingatkan bahwa kinerja pegawai tidak cukup dinilai dari kehadiran, tetapi harus mencakup kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan manfaat bagi masyarakat.
‎
‎”Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja tidak diberikan secara otomatis.
‎
‎Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses evaluasi, sebanyak 6.472 orang diusulkan mendapatkan perpanjangan. Penilaian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dengan mempertimbangkan kedisiplinan, perilaku, loyalitas, dan kualitas pelaksanaan tugas.
‎
‎”Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi,” jelas Kamelia.
‎
‎Ia menegaskan, perpanjangan diberikan berdasarkan evaluasi objektif dan kepatuhan terhadap aturan. Seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan menjaga kepercayaan tersebut dengan bekerja profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga