Prodi Hukum Bisnis UNM Bahas Peran Strategis Kurator Pailit Lewat Kuliah Umum

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kuliah umum yang membahas peran strategis kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kegiatan ini mengajak peserta memahami perbedaan pengurusan dan pemberesan harta pailit, termasuk tahapan yang harus dilalui setelah putusan pernyataan pailit dijatuhkan.
Kuliah umum ini digelar melalui daring, Senin (19/10/2026). Adapun tema yang diusung pada kuliah umum ini adalah “Behind the Bankruptcy: Memahami Kewenangan dan Cara Kerja Kurator dalam Mengelola dan Membereskan Harta Pailit”.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 100 peserta dengan menghadirkan Sukardi, advokat, konsultan hukum, kurator, sekaligus Managing Partner Puspita Sukardi & Partner Lawfirm dan Sukardi & Partners Attorney at Law di Jakarta. Diskusi dipandu Anjas, mahasiswa KKN Profesi Hukum Bisnis UNM, sebagai moderator.
Sukardi menjelaskan materi kepailitan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Peserta juga diajak memahami perbedaan pengurusan dan pemberesan harta pailit serta tahapan yang dilalui setelah putusan pailit dijatuhkan.
“Pengurusan harta pailit mencakup berbagai tahapan, antara lain pendataan aset, pengumuman putusan pailit, pendaftaran dan pencocokan piutang, serta penyelenggaraan rapat kreditor,” ujar Sukardi.
“Adapun pemberesan harta pailit meliputi penjualan atau pencairan aset dan pembagian hasilnya kepada para kreditor sesuai ketentuan hukum dan kedudukan masing-masing kreditor,” paparnya.
Sukardi juga membahas jenis-jenis piutang, tanggung jawab kurator, serta perbedaan kepailitan dan PKPU. Dalam mekanisme PKPU, debitor dan kreditor diberi kesempatan merundingkan rencana perdamaian melalui prosedur hukum, termasuk pemungutan suara kreditor dan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atau homologasi.
Lebih lanjut, Sukardi menjelaskan bahwa setelah debitor dinyatakan pailit, kewenangan pengurusan dan pemberesan harta pailit beralih kepada kurator sesuai ketentuan hukum. Meski mengambil alih pengelolaan harta pailit, kurator secara hukum bukan direktur sementara perusahaan.
Dia juga menekankan pentingnya ketelitian kurator dalam mengidentifikasi aset, memeriksa tagihan kreditor, dan menjalankan prosedur pemberesan. Setiap kewenangan harus disertai pertanggungjawaban agar tidak merugikan harta pailit maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebagai informasi, kuliah umum ini merupakan bagian dari KKN Profesi Hukum Bisnis UNM yang bekerja sama dengan Puspita Sukardi & Partner Lawfirm, di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan Puspitasari Rusdi.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami penerapan hukum kepailitan dalam praktik, khususnya kewenangan kurator, mekanisme pemberesan harta pailit, dan perlindungan hak kreditor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News