Bank Sulselbar Lindungi 100 Persen Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Bank Sulselbar memperkuat komitmen perlindungan tenaga kerja melalui kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, perluasan perlindungan bagi pekerja rentan, serta penerapan tata kelola ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
Direktur Utama PT Bank Sulselbar H. Yulis Suandi menyebut, komitmen tersebut tercermin melalui cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 100 persen bagi karyawan, pembayaran iuran tepat waktu, serta tidak adanya tunggakan.
Implementasi sistem penggajian yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung kepatuhan tersebut.
“Bank Sulselbar juga menjalankan program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar), perlindungan terkait kredit usaha rakyat (KUR) mikro, serta penguatan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kesejahteraan karyawan,” kata Yulis Suandi dalam rilis yang diterima, Rabu (22/10/2026).
Konsistensi tersebut menjadi bagian dari penilaian Bank Sulselbar sebagai bank pembangunan daerah (BPD) dengan tata kelola ketenagakerjaan terbaik untuk kategori skala besar di Sulawesi Selatan.
Perlindungan Karyawan Sejak Hari Pertama*
Bank Sulselbar memastikan seluruh karyawan, baik berstatus tetap maupun kontrak, mendapatkan perlindungan melalui empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepesertaan tersebut berlaku sejak hari pertama bekerja atau day-1 coverage. Selain perlindungan dasar, perusahaan juga memberikan manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan dan program pensiun manfaat pasti.
Dukungan terhadap perlindungan pekerja juga diperluas kepada tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa alih daya.
Yulis Suandi mengatakan, direksi Bank Sulselbar mewajibkan vendor yang menyediakan tenaga keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dalam kontrak pengadaan.
Kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi indikator kinerja atau key performance indicator (KPI) kepatuhan bagi jajaran perusahaan.
Perluas Perlindungan Pekerja Rentan*
Selain melindungi karyawan, Bank Sulselbar menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan melalui inisiatif “Sulselbar Peduli Pekerja Rentan”.
Program ini diarahkan untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, seperti pengemudi ojek, petani, nelayan, dan pedagang pasar melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU).
Bank Sulselbar juga mengintegrasikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran KUR dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial bagi pelaku usaha dan pekerja yang belum tercakup secara optimal.
Upaya tersebut didukung sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kolaborasi dilakukan melalui sosialisasi bersama di 28 cabang, integrasi layanan pemeriksaan saldo JHT dalam aplikasi Sulselbar Mobile, serta dukungan terhadap program Pemprov Sulsel “Sulsel Melindungi”.
Dalam program tersebut, Bank Sulselbar berperan sebagai bank penyalur sekaligus fasilitator perluasan kepesertaan bagi pekerja rentan.
Bidik 10.000 Pekerja Rentan*
Meski berbagai program telah berjalan, peningkatan literasi dan kesadaran pekerja mitra, khususnya di wilayah pelosok, masih menjadi tantangan.
Untuk mengatasinya, Bank Sulselbar menyiapkan digitalisasi pemantauan kepesertaan vendor melalui dasbor sumber daya manusia (SDM), edukasi berkala, serta sanksi tegas berupa daftar hitam atau blacklist bagi vendor yang tidak memenuhi ketentuan.
Ke depan, Bank Sulselbar menargetkan perluasan cakupan perlindungan kepada 10.000 pekerja rentan binaan. Perusahaan juga menyiapkan digitalisasi proses klaim JKK dan pembentukan Agent of Protection di setiap cabang.
Selain memperluas perlindungan pekerja, Bank Sulselbar membidik Jamsostek Award tingkat nasional dan target Zero Accident pada tahun berikutnya.
Penguatan program tersebut menjadi bagian dari upaya Bank Sulselbar menempatkan perlindungan pekerja sebagai tanggung jawab perusahaan, sekaligus memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News