Komitmen Kepatuhan Pajak, KALLA Sambut Baik PMK No.71 2026

Komitmen Kepatuhan Pajak, KALLA Sambut Baik PMK No.71 2026

SULSELSATU.com, MAKASSAR – KALLA menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Losari, Lantai 3 Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Rabu (21/10/2026).

Jajaran KALLA dipimpin Finance & Legal Director KALLA Imelda Jusuf Kalla, bersama Chief Financial Officer Kalla Toyota, Idawaty Idrus, Chief Financial Officer Kalla Translog, Sjaiful Kasim, serta jajaran manajemen lainnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim, didampingi Kepala KPP Madya Makassar Amrih Basuki Purnomo, beserta jajaran.

Sosialisasi tersebut membahas PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim mengapresiasi kehadiran direksi dan manajemen KALLA.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk menyosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru sekaligus memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan dunia usaha.

“Kami mengapresiasi kontribusi KALLA yang terus mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. Karena kalau penerimaan pajak tumbuh, tentunya akan mendukung kemajuan negara kita,” ungkap Imanul.

Ia juga menilai peningkatan kontribusi pajak KALLA mencerminkan perkembangan aktivitas bisnis perusahaan dan unit-unit usahanya. DJP berharap kontribusi tersebut dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan.

“Kami melihat kontribusi KALLA terus meningkat dalam setoran pajak. Hal ini mencerminkan bahwa kinerja bisnis KALLA dan unit usahanya terus bertumbuh. Kami berharap kontribusi ini dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.

Tax External Relation Specialist KALLA Jamsir Djafar menyampaikan, penerbitan PMK Nomor 71 Tahun 2026 menjadi perkembangan positif bagi dunia usaha, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Hal ini diharapkan membantu pelaku usaha menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Jamsir menegaskan, KALLA mendukung kebijakan pemerintah di bidang perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

“KALLA berkomitmen penuh untuk mendukung setiap kebijakan dalam penerimaan pajak nasional. Kanwil DJP Sulselbartra pun mengapresiasi komitmen tersebut melalui penghargaan yang secara konsisten diberikan kepada KALLA sebagai salah satu wajib pajak terbaik dan terbesar di tingkat korporasi setiap tahunnya,” tutur Jamsir.

Melalui pertemuan ini, KALLA berharap sinergi dengan otoritas perpajakan terus diperkuat. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perpajakan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga