Pansus DPRD Sulsel Belum Putuskan Status Lahan Parkir Hotel Arthama

Pansus DPRD Sulsel Belum Putuskan Status Lahan Parkir Hotel Arthama

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan belum mengambil keputusan terkait status lahan parkir Hotel Arthama Makassar yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, meski telah bersertifikat atas nama pribadi dan dikuasai pihak hotel.

Ketua Pansus, Kadir Halid, mengatakan pihaknya masih perlu membahas persoalan tersebut secara internal sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Pansus telah mendengarkan keterangan sejumlah pihak, mulai dari BPKP, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Provinsi Sulsel, pengelola aset, hingga pihak hotel dan Theodore selaku pihak yang disebut membeli lahan tersebut.

“Ini sebenarnya sudah sedikit terang benderang soal aset ini. Tapi kami belum mengambil kesimpulan karena akan rapat internal Pansus terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami menentukan tindak lanjutnya,” kata Kadir, Kamis (22/10).

Lahan yang menjadi objek pembahasan tersebut memiliki luas sekitar 816 meter persegi, ditambah bidang lain seluas 105 meter persegi.

Menurut Kadir, salah satu hal yang masih perlu ditelusuri adalah riwayat peralihan lahan, termasuk proses jual beli dari Subarman kepada Theodore serta dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.

Pansus akan memeriksa kembali seluruh dokumen yang disampaikan dalam rapat untuk memastikan kronologi peralihan dan status administrasi lahan tersebut.

“Pak Theodore membeli dari Subarman. Ini yang akan kami telusuri, termasuk bagaimana proses peralihannya dan dokumen-dokumennya. Nanti dokumen tersebut kami telaah sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyegelan lahan parkir Hotel Arthama, Kadir menilai langkah tersebut belum menjadi pilihan yang mengemuka dalam pembahasan saat ini.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan lemahnya pencatatan aset pada biro yang menangani pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemprov Sulsel.

Di sisi lain, pihak yang menguasai lahan disebut telah memiliki sertifikat dan sejumlah dokumen yang menjadi dasar kepemilikan, termasuk dokumen dari pemerintah serta surat terkait penerimaan aset.

“Saya kira tidak sejauh itu. Pencatatan aset kita di Biro Aset memang sangat lemah, sementara mereka sudah punya sertifikat dan dasar dokumennya,” kata Kadir.

Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut belum menjadi dasar bagi Pansus untuk langsung menetapkan keputusan akhir. Seluruh bukti masih akan ditelaah dan dicocokkan dengan catatan aset milik Pemprov Sulsel.

Kadir juga membuka kemungkinan lahan tersebut tidak lagi dicatat sebagai aset Pemprov Sulsel apabila hasil pembahasan dan pemeriksaan dokumen nantinya mendukung langkah tersebut.

“Bisa saja aset ini dilepas dari pencatatan, bergantung bagaimana teman-teman anggota Pansus mendiskusikannya,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut menyoroti belum hadirnya Subarman, pihak yang disebut sebagai penjual lahan kepada Theodore.

Kadir menjelaskan, Subarman belum diundang karena pihaknya tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan. Pansus kemudian memanggil pihak-pihak yang dapat dihubungi untuk memberikan keterangan dalam rapat.

Keterangan Subarman dinilai dapat membantu melengkapi informasi mengenai proses peralihan lahan yang kini menjadi persoalan.

Pansus selanjutnya akan menggelar rapat internal untuk membahas hasil keterangan para pihak dan dokumen yang telah diterima sebelum menentukan rekomendasi.

Kadir menegaskan, keputusan mengenai status lahan parkir Hotel Arthama belum ditetapkan. Hasil telaah dokumen dan pembahasan internal Pansus akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap lahan yang masih tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga