PLN UIP Sulawesi Evaluasi Pengembalian PPKH di Sulteng

PLN UIP Sulawesi Evaluasi Pengembalian PPKH di Sulteng

SULSELSATU.com, PALU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI untuk mengevaluasi pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada dua proyek ketenagalistrikan.

Koordinasi tersebut berlangsung di Palu, Senin (19/10/2026), dengan membahas tahapan awal permohonan evaluasi pengembalian PPKH pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Poso-Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili.

Rapat ini menjadi persiapan sebelum pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang telah digunakan.

Hasil evaluasi dan verifikasi tersebut akan menjadi dasar proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi Henry Donald Mangatas Silaen mengatakan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai regulasi.

“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian PPKH menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan penggunaan kawasan hutan dikelola secara akuntabel,” ujar Donald.

Ia menambahkan, sinergi dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah dan BPKH Wilayah XVI diperlukan agar proses evaluasi berjalan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi yang telah terjalin. Melalui sinergi ini, kami berharap proses evaluasi hingga pengembalian PPKH dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan,” tambah Donald.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Susanto Wibowo menyambut langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH tersebut.

“Kami menyambut baik langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH ini. Rapat koordinasi menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi aktual kawasan sesuai ketentuan teknis kehutanan,” ujar Susanto.

Selanjutnya, koordinasi akan dilanjutkan dengan pembentukan tim dan pengecekan lapangan. Hasil kegiatan tersebut akan menjadi bahan untuk menyelesaikan tahapan pengembalian PPKH sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui koordinasi lintas instansi, PLN UIP Sulawesi mendorong tata kelola penggunaan kawasan hutan yang tertib dan akuntabel guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga