Lewat Sarasehan, Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Putus Jaringan Bandar Narkoba di Sulsel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, mendesak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) memutus jaringan bandar narkoba di Sulsel. Politisi Partai NasDem itu juga meminta aparat mengungkap jalur masuk narkoba serta menelusuri dugaan keterlibatan oknum yang membekingi peredarannya.
Hal tersebut disampaikan Rudianto Lallo dalam sarasehan yang digelar bersama BNNP Sulsel di Rumah Aspirasi, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (23/10/2026).
Dia menilai pemutusan jaringan narkoba internasional menjadi salah satu langkah penting untuk menekan peredaran narkotika di Sulsel, khususnya Makassar.
“Yang paling penting saya kira adalah bagaimana memutus sindikat jaringan narkoba internasional. Yang kita tahu semua, Sulawesi Selatan ini adalah pasarnya, Makassar ini adalah pasarnya,” ujar RL saat memberikan sambutan.
Legislator Partai NasDem tersebut menekankan pentingnya pemetaan jalur masuk narkoba ke Sulsel. Menurutnya, upaya itu perlu dibarengi kolaborasi lintas sektor untuk mengungkap jaringan bandar, termasuk menelusuri dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Nah, di mana pintu masuknya? Ini kan yang harus kita, Pak Jenderal, Pak Agung, bagaimana kemudian dipetakan agar bandar-bandar narkoba di Sulawesi Selatan ini bisa diberantas. Ya tentu kita butuhkan kolaborasi, informasi dari berbagai sektor yang ada,” ujarnya.
Rudianto Lallo kemudian menyinggung kemungkinan jalur distribusi narkoba melalui Parepare dan Sidrap sebelum masuk ke Makassar. Dia juga meminta aparat menelusuri dugaan keterkaitan peredaran narkoba dengan konflik antarkelompok.
“Misalkan bagaimana masuknya narkoba, apakah dia lewat Parepare, mampir di Sidrap, dipendaran, dikirim lagi ke Kota Makassar, ataukah di dalam lapas dikendalikan, di lapas dikendalikan pemainnya di Makassar lalu kemudian terjadi tawuran antar kelompok yang disinyalir diduga, misalkan juga berkaitan dengan persoalan peredaran narkoba?,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Agung Prabowo memaparkan empat fungsi utama BNN dalam penanggulangan narkotika, yakni pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan. Keempat fungsi tersebut dijalankan melalui berbagai program untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menekan peredaran gelap narkoba.
“Dalam pelaksanaannya, BNN hadir melalui 4 fungsi utama. Pencegahan, di BNN sendiri kita punya 4 fungsi kegiatan, yang pertama adalah pencegahan, itu tugasnya adalah melaksanakan edukasi, komunikasi, informasi, dan edukasi,” ujar Agung saat menyampaikan materi.
Khusus fungsi pencegahan, Agung mengatakan BNN melakukan penguatan ketahanan keluarga, pembentukan kelompok remaja atau teman sebaya, pengembangan keterampilan, hingga pembentukan relawan antinarkoba melalui program yang melibatkan pemerintah desa.
“Kemudian penguatan ketahanan keluarga, pembentukan remaja atau teman sebaya, pengembangan skill, dan pembentukan relawan anti narkoba yang disetujui oleh programnya kepala desa,” tambahnya.
Selain pencegahan, BNNP Sulsel juga mendorong pemberdayaan masyarakat agar warga terlibat aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Program tersebut diarahkan untuk membangun tanggung jawab masyarakat, meningkatkan keterampilan, serta mendorong deteksi dini terhadap potensi peredaran narkoba dari tingkat desa.
“Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong masyarakat menjadi pelaku P4GN, artinya masyarakat sudah mulai mempunyai rasa tanggung jawab dalam rangka pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba, membangun kegiatan tandingan bagi para relawan, anti narkoba, meningkatkan keterampilan masyarakat,” paparnya.
“Tujuannya supaya apa? Menghindari jangan sampai masyarakat tersebut salah arah, salah pergaulan, kemudian mendorong adanya deteksi dini dimulai dari desa,” sambungnya.
Pada fungsi rehabilitasi, Agung menjelaskan BNN mengembangkan intervensi berbasis masyarakat, membentuk agen pemulihan, mendampingi klien yang menjalani rehabilitasi, serta memberikan pembinaan lanjutan.
“Selanjutnya fungsi rehabilitasi. Yaitu pengembangan intervensi berbasis masyarakat, terus menjadi agen pemulihan, melakukan pendampingan terhadap klien yang terkait dengan rehabilitasi, serta memberikan pelayanan pembinaan lanjutan,” ungkapnya.
Adapun fungsi pemberantasan dilakukan melalui pemetaan wilayah rawan narkotika, penghimpunan informasi, pengawasan, hingga penindakan. Agung menyebut langkah-langkah tersebut telah dilaksanakan BNNP Sulsel di wilayah Sulawesi Selatan.
“Dan yang terakhir di sini adalah pemberantasan. Kegiatannya adalah pemetaan kerawanan, penghimpunan informasi, pengawasan, dan penindakan. Ini yang selama ini sudah kita laksanakan di wilayah Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News