Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan di Rutan Polda Sulsel Selama 20 Hari

Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan di Rutan Polda Sulsel Selama 20 Hari

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, saudari HT resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Kabag OPS Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Kombes Yusuf mengatakan Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel selama 20 hari. Terhitung sejak Senin 26 Oktober hingga Sabtu 14 November 2026.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026, di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Yusuf mengungkapkan, penahanan Husniah dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan tersebut mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dasar Hukum Penahanan, surat perintah dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta memenuhi syarat dan tata cara dalam KUHAP,” terangnya.

Selain itu, Yusuf menegaskan pihak kepolisian tetap menjamin pemenuhan hak-hak Husniah sebagai tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan. Hak tersebut mencakup bantuan hukum dan perawatan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan berlangsung, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta perawatan kesehatan sesuai ketentuan,” pungkasnya

Sebelumnya, Husniah digiring ke mobil tahanan Polda Sulsel setelah keluar dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel sekitar pukul 17.05 Wita. Husniah terlihat mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terikat menggunakan tali tis saat digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan penyidik Tipidkor Polda Sulsel. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga