Kasus Korupsi PBG, Polda Sulsel Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, dalam kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan Sulselsatu di depan ruangan Subdit Tipidkor Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.05 Wita, Husniah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye.
Kedua tangan Husniah tampak diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Dia dikawal sejumlah penyidik Tipidkor Polda Sulsel.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemberhentian tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa dengan Nomor 1 P/UP/2026 terkait pemakzulan Husniah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membenarkan terbitnya SK pemberhentian Husniah sebagai Bupati Gowa. Dia mengaku menerima surat dari Menteri Dalam Negeri pada Rabu, (14/10/2026) malam.
“Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja,” kata Andi Sudirman saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (15/10/2026). (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News