Gaji ASN Parepare Terancam Molor

Gaji ASN Parepare Terancam Molor

SULSELSATU.com, PAREPARE – Kabar buruk meninmpa Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare. Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN terancam molor dibayarkan. Alasannya, Pemkot Parepare belum melantik pejabat untuk mengisi 28 organisasi perangkat daerah (OPD) hasil perampingan struktur hingga akhir Oktober 2026.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Bustan mengatakan, pemkot mengupayakan pelantikan pejabat sebelum awal November. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses administrasi keuangan berjalan normal.

“Kita usahakan tidak ada yang molor, diusahakan begitu. Nah, jadi diusahakan ada pelantikan sebelum tanggal 2 November. Kalau pelantikan sebelum tanggal 2 November semuanya berjalan sesuai dengan biasanya,” kata Bustan.

Bustan menjelaskan penyesuaian nomenklatur instansi yang baru berimbas dengan proses penggajian ASN. Dia mengungkapkan, BKD menunggu pelantikan pejabat dengan nomenklatur baru untuk mencairkan gaji ASN.

“Iya, karena namanya juga baru. Jadi harus juga, walaupun orangnya (pejabat) sama, tetapi harus dilantik kembali. Biarpun orangnya sama,” jelasnya.

Nama instansi BKD sendiri dipastikan ikut mengalami perubahan nomenklatur. Hal itu yang membuat posisi Eselon II di BKD belum memiliki pejabat definitif karena masih menanti izin BKN.

“Berubah juga. Belum ada yang pasti, Eselon II itu belum ada yang pasti karena izin dari BKN,” ujarnya.

Ia mengatakan BKD berupaya untuk menghindari kelambatan pencairan hak ASN. Pencairan di luar tanggal resmi hanya ditoleransi jika terjadi kendala teknis pada aplikasi keuangan.

“Setiap tanggal 1 gaji itu. Kalau maintenance di aplikasi, tanggal 2. Ya insyaallah tidak ini, asal pelantikan sebelum tanggal 2. Tanggal 2-lah paling lambat sekali, aman ji,” tuturnya.

Bustan mengaku jadwal pasti pelaksanaan pelantikan masih dalam proses pengurusan. Dia mengatakan, pejabat yang dilantik sesuai hasil keputusan Wali Kota.

“Belum, tapi diusahakan secepatnya ada pelantikan. Itu hak prerogatif wali kota,” katanya.

Dia mengungkapkan proses perizinan yang masih berproses di BKN menjadi penyebab utama tertundanya agenda pelantikan. Saat ini sejumlah pejabat penentu daerah sedang mengawal langsung pengurusan izin tersebut di pusat.

“Kan harus ada izin dari BKN. Harus ada izin dari BKN, sekarang ini semua pejabat-pejabat penentu itu ke BKN,” bebernya.

Dia mengklaim anggaran daerah maupun dokumen pendukung lainnya sudah rampung sepenuhnya. Kendalanya izin resmi BKN serta keputusan akhir Wali Kota mengenai penempatan posisi pejabat.

“Sudah siap (anggarannya), semuanya sudah siap. Cuma sisa pengisiannya siapa ada di situ, Wali Kota siapa mau ditempatkan,” imbuhnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga