LAZ Hadji Kalla Dampingi Enam Kelompok UMKM di Bone Perkuat Legalitas

SULSELSATU.com, BONE – Enam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, mulai memperkuat legalitas produk melalui pendampingan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla.
Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla mendampingi pelaku usaha rumahan agar produk pangan lokal tidak hanya memiliki kualitas dan kemasan yang lebih baik, tetapi juga memenuhi persyaratan legalitas untuk memperluas akses pasar.
Field Facilitator LAZ Hadji Kalla Sri Ahriani mengatakan, pendampingan dilakukan karena pelaku UMKM di Desa Sadar masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kualitas produk, higienitas, kemasan, hingga belum adanya izin edar.
Padahal, desa tersebut memiliki beragam produk olahan rumahan, seperti sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, hingga aneka kue tradisional.
“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha,” jelas Ahriani.
Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Sementara pendampingan peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, dan pengurusan izin edar mulai direalisasikan pada 2026.
Salah satu perkembangan awal terlihat dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh kelompok UMKM yang didampingi telah memiliki NIB, atau mencapai enam dari enam kelompok.
Adapun sertifikasi halal masih dalam proses. Satu kelompok UMKM telah menyelesaikan proses sertifikasi, sedangkan lima lainnya masih dalam tahap pengurusan.
Sementara itu, pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) juga masih berjalan karena membutuhkan tahapan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.
Ahriani menjelaskan, pendampingan legalitas juga mencakup edukasi mengenai penggunaan informasi pada kemasan. Pasalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.
Karena itu, pelaku UMKM diarahkan agar setiap informasi legalitas pada produk sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki.
Hingga saat ini, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur karena proses legalisasi masih berlangsung.
Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa Herlina mengaku, pendampingan tersebut membantu kelompoknya memahami pentingnya legalitas dan kemasan dalam pengembangan usaha.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Selain membantu pengurusan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembuatan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta kemasan baru bagi produk sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi. Pembenahan dilakukan secara bertahap agar tampilan produk selaras dengan kelengkapan administrasinya.
Adapun produk yang dihasilkan enam kelompok UMKM tersebut cukup beragam, mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.
Melalui pendampingan selama dua tahun terakhir, LAZ Hadji Kalla berupaya memperkuat kapasitas pelaku usaha di Desa Sadar agar potensi pangan lokal dapat berkembang menjadi usaha yang lebih siap bersaing dan menjangkau pasar lebih luas.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News