Tragedi Baruppu: Bukan Hanya Soal Api, tetapi Soal Tanggung Jawab Hukum

Tragedi Baruppu: Bukan Hanya Soal Api, tetapi Soal Tanggung Jawab Hukum

Oleh: Andi Muhammad Rifqy Ramadhan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Jurusan Hukum Tata Negara

Tragedi kebakaran yang terjadi di Kecamatan Baruppu, Kabupaten TorajaUtara, Sulawesi Selatan, pada 23–24 Oktober 2026, seharusnya menjadi perhatianserius bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah dan aparat penegakhukum. Peristiwa ini bukan sekadar kebakaran hutan dan lahan biasa. Kobaran api yang menjalar hingga kawasan pemakaman tradisional Liang Pongtimban telah menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga menyentuh nilaisejarah, kebudayaan, dan penghormatan terhadap leluhur masyarakat Toraja.

Peristiwa ini harusnya menjadi perhatian serius karena bukan sekedar kebakaran, akan tetapi berkaitan juga dengan budaya dan warisan leluhur bagi Masyarakat Toraja utara

Berdasarkan pemberitaan media (detik.com, Sebanyak 270 jenazah dalam liang atau kuburan batu di tebing Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), hangus terbakar imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah jenazah lainnya berhasil diselamatkan keluarga.

Menurut saya, kebakaran ini tidak dapat dianggap kebakaran biasa, karenatidak hanya berdampak pada merusak lingkungan, akan tetapi dapat mengancamwarisan leluhur bagi Masyarakat Toraja utara dan jika dilakukan dengan sengaja dan terbukti melanggar hukum sudah pastinya harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

 

Jika kita lihat dari perspektif hukum lingkungan, tragedi kebakaran di Barupputidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peristiwa yang mengakibatkan kawasan hutan dan situs pemakaman leluhur masyarakat Toraja terdampak kebakaranini seharusnya menjadi perhatian serius dalam konteks penegakan hukum lingkungandi Indonesia.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009, terdapat laranganmelakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia memberikan batasan terhadap tindakan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan bagi penulis tentang sejauh mana pengawasan dan pencegahan kebakaran di Kawasan hutan yang juga berdekatandengan pemakaman tradisonal.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa apitelah padam. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa hukum masih berdiriuntuk melindungi mereka.

Sebab, ketika api membakar warisan leluhur, yang diuji bukan hanya ketahanan masyarakat menghadapi bencana, tetapi juga keberanian negara dalam menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan.

Baruppu telah kehilangan bagian dari sejarahnya. Jangan sampai masyarakatnya juga kehilangan kepercayaan terhadap keadilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga