OJK Minta Industri Syariah Lebih Peka Kebutuhan Konsumen

OJK Minta Industri Syariah Lebih Peka Kebutuhan Konsumen

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah mengembangkan produk dan layanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan konsumen.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah di sektor ekonomi halal.

Dorongan tersebut mengemuka dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, industri keuangan syariah perlu beradaptasi dengan perubahan perilaku dan preferensi masyarakat.

Produk yang ditawarkan tidak cukup hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga harus memiliki keunggulan kompetitif dan menjawab kebutuhan konsumen.

“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.

Menurutnya, kebutuhan konsumen perlu menjadi dasar dalam pengembangan produk maupun model bisnis keuangan syariah. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik layanan keuangan syariah bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Selain inovasi produk, OJK menilai keterhubungan industri keuangan syariah dengan sektor riil perlu diperkuat. Pasalnya, perkembangan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah.

Karena itu, lembaga keuangan syariah didorong mengembangkan produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.

Hernawan menyebut penguatan ekosistem keuangan syariah membutuhkan tiga pilar utama, yakni industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.

Capaian tersebut menjadi salah satu modal untuk memperkuat daya saing industri keuangan syariah nasional di tingkat internasional.

Penguatan ekosistem keuangan syariah juga dibahas dalam High Level Forum (HLF) IIFS 2026 bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan”.

Forum tersebut menghadirkan tiga Kepala Eksekutif OJK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.

Dian Ediana Rae menjelaskan, Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor.

OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan serta daya saing industri. Implementasi cetak biru tersebut akan dipantau melalui evaluasi berkala setiap enam bulan.

Sementara itu, Agusman menyoroti pentingnya memperluas peran industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) syariah untuk menjangkau masyarakat serta pelaku usaha yang belum memperoleh layanan keuangan formal.

OJK mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan syariah. OJK juga tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah sebagai arah kebijakan penguatan industri.

Adapun Adi Budiarso menyoroti pemanfaatan teknologi digital, termasuk pemeringkat kredit alternatif, untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki riwayat kredit formal.

OJK juga tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Inovasi tersebut diarahkan dengan memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.

Melalui IIFC dan HLF 2026, OJK mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional.

Upaya tersebut diharapkan memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah, memperkuat keterhubungannya dengan industri halal, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga