Jaksa Usut Dugaan Korupsi Mark-up Pengadaan CCTV AI Disdik Sulsel Rp28 M

SULSELSATU, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusut dugaan korupsi mark-up pengadaan kamera pengawas atau CCTV berbasis AI di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel senilai Rp 28 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan yang bersumber dari anggaran tahun 2024.
Pengusutan kasus tersebut dibenarkan Kajati Sulsel Syarifuddin saat ekspose sejumlah penanganan perkara korupsi, Senin (2/11/2026). Dia mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan CCTV tersebut.
“Ada juga kasus dugaan mark-up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024,” kata Syarifuddin.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem CCTV berbasis AI dan surveillance untuk 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 28,06 miliar. Pengadaan itu diduga bermasalah karena terdapat indikasi penggelembungan harga (mark-up).
Dalam penyelidikan dan penyidikan Kejati Sulsel ditemukan indikasi kemahalan harga atau mark-up serta penggunaan anggaran yang menabrak nomenklatur resmi. Proses penanganan perkaranya disebut baru saja dimulai berdasarkan Sprindik tanggal 20 Oktober 2026.
“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa 4 orang saksi kunci,” jelas Syarifuddin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News