Naik Penyidikan, Eks Wali Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel soal Reklamasi Pantai

SULSELSATU, MAKASSAR – Kasus dugaan jual beli izin reklamasi Pantai Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga telah memeriksa mantan Wali Kota Makassar terkait perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi reklamasi dan hak guna bangunan (HGB) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Dia menjelaskan, PT MIM awalnya memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen atau hotel. Namun, izin tersebut memiliki syarat mutlak, yakni lokasi reklamasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Alih-alih mematuhi ketentuan tersebut, PT MIM justru menawarkan dan memperjualbelikan lokasi reklamasi kepada pihak lain. Setelah harga disepakati, PT MIM kemudian melakukan pengurugan lahan dan langsung memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pembeli.
“Dalam kasus ini diterbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa perusahaan dan oknum,” ujar Syarifuddin, Senin (2/11/2026).
Syarifuddin mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk mantan Wali Kota Makassar, serta dua orang ahli dalam perkara tersebut. Saat ini, penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel tengah merampungkan perhitungan kerugian negara.
“Saksi yang diperiksa itu, pihak yang menerbitkan izin reklamasi, pihak yang mengajukan permohonan reklamasi, pihak yang mengajukan SHGB. Termasuk pihak-pihak pembeli. Kita selidiki apakah reklamasi itu sudah sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.
“Saat ini penyidik bersama BPKP Sulsel, sedang merampungkan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News