LBH Anak Rakyat Dampingi Korban Dugaan Persetubuhan Anak di Gowa, Minta Aparat Usut Tuntas

LBH Anak Rakyat Dampingi Korban Dugaan Persetubuhan Anak di Gowa, Minta Aparat Usut Tuntas

SULSELSATU, GOWA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat menerjunkan tim pendamping hukum untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap seorang anak yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 6 September 2026 di Polresta Gowa.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, S.H., membenarkan adanya pengaduan yang diterima lembaganya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya telah menginstruksikan tim untuk melakukan koordinasi dan pendampingan langsung terhadap korban.

“Kami membenarkan bahwa telah menerima pengaduan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Setelah menerima pengaduan tersebut, secara internal kami langsung menugaskan tim untuk melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi di lapangan,” ujar Karnawan.

Tim yang ditugaskan terdiri atas Muslim Haq M., S.H., M.H., dan Muhammad Al-Fajrin, S.H., yang menjalankan tugas pendampingan dan koordinasi sebagai penanggung jawab perkara (person in charge/PIC).

Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan korban dan pihak terkait, LBH Anak Rakyat memperoleh informasi bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang pada waktu yang berbeda, baik malam, pagi, maupun siang hari.

“Kami sangat prihatin atas dugaan peristiwa ini. Anak merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus. Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan demikian merupakan tindakan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi, baik dari perspektif hukum maupun nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Karnawan.

LBH Anak Rakyat mendorong aparat penegak hukum agar mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak serta tidak menimbulkan trauma baru bagi korban.

“Jangan sampai anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru harus menanggung sendiri dampak dari perbuatan orang lain. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan,” kata Karnawan.

LBH Anak Rakyat menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi. Bagi lembaga ini, keadilan tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap pelaku, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi korban dan memulihkan masa depannya. (**)i Korban Dugaan Persetubuhan Anak di Gowa, Minta Aparat Usut Tuntas

GOWA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat menerjunkan tim pendamping hukum untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap seorang anak yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 6 September 2026 di Polresta Gowa.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, S.H., membenarkan adanya pengaduan yang diterima lembaganya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya telah menginstruksikan tim untuk melakukan koordinasi dan pendampingan langsung terhadap korban.

“Kami membenarkan bahwa telah menerima pengaduan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Setelah menerima pengaduan tersebut, secara internal kami langsung menugaskan tim untuk melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi di lapangan,” ujar Karnawan.

Tim yang ditugaskan terdiri atas Muslim Haq M., S.H., M.H., dan Muhammad Al-Fajrin, S.H., yang menjalankan tugas pendampingan dan koordinasi sebagai penanggung jawab perkara (person in charge/PIC).

Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan korban dan pihak terkait, LBH Anak Rakyat memperoleh informasi bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang pada waktu yang berbeda, baik malam, pagi, maupun siang hari.

“Kami sangat prihatin atas dugaan peristiwa ini. Anak merupakan kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus. Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan demikian merupakan tindakan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi, baik dari perspektif hukum maupun nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Karnawan.

LBH Anak Rakyat mendorong aparat penegak hukum agar mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak serta tidak menimbulkan trauma baru bagi korban.

“Jangan sampai anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru harus menanggung sendiri dampak dari perbuatan orang lain. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan,” kata Karnawan.

LBH Anak Rakyat menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi. Bagi lembaga ini, keadilan tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap pelaku, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi korban dan memulihkan masa depannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga