OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan rantai pasok.
Ketiga pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan produk yang sesuai prinsip syariah sekaligus menjawab kebutuhan nasabah.
Peluncuran dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Tiga pedoman yang diluncurkan yakni Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Ketiganya melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa harus memiliki aset tersebut.
Skema ini dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produksi lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Sementara itu, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan skema sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset kepada nasabah.
Produk ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif, seperti rumah toko, kantor, gudang, dan mesin.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock ditujukan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok.
Melalui skema ini, nasabah yang bertindak sebagai pemasok dapat memperoleh likuiditas dari penjualan persediaan yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.
Penyusunan ketiga pedoman tersebut melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.
Di tengah pengembangan produk, kinerja perbankan syariah juga menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026, tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Nilai tersebut setara dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
OJK terus memperkuat implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong efisiensi operasional.
Selain itu, OJK juga memperkuat pengembangan produk investasi perbankan syariah melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah.
Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Dian menegaskan pengembangan perbankan syariah perlu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pembiayaan, tetapi juga kualitas penyalurannya.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
Penguatan ekosistem keuangan syariah juga dilakukan melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang diterapkan bank syariah berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Produk tersebut menghubungkan layanan perbankan dengan pengelolaan wakaf uang untuk mendukung berbagai program sosial, termasuk pengembangan UMKM dan pendidikan.
Penerapan CWLD juga mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.
Pengembangan produk yang menggabungkan dimensi sosial dan komersial tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah sekaligus mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.
Dukungan pengembangan keuangan syariah juga disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulsel yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang mengatakan, pemerintah daerah menekankan pentingnya menghubungkan pembiayaan syariah dengan sektor riil.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan Wakil Gubernur dalam sambutan tersebut.
Pemprov Sulsel memandang pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.
Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah keempat dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta Ikatan Bankir Indonesia.
Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dari bank umum syariah, unit usaha syariah, serta bank perekonomian rakyat syariah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News