Ahli Soroti Sprindik Lama dan Alat Bukti Berulang, Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Dinilai Cacat Hukum

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr M Syukri Akub, menyoroti penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) lama dan pengulangan keterangan saksi dalam penetapan tersangka kedua mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin.
Dia menilai penggunaan kembali sprindik dan keterangan saksi yang sama tidak serta-merta dapat menjadi dasar hukum untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Syukri saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan kedua Bahtiar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, sprindik yang telah digunakan sebelum putusan praperadilan pada 29 Juni 2026 tidak dapat kembali dijadikan dasar penyidikan setelah putusan tersebut.
Dia juga menilai penggabungan sprindik lama dengan sprindik baru tidak otomatis menghilangkan persoalan hukum yang melekat pada sprindik sebelumnya. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban penyidik mematuhi putusan pengadilan dan menjamin kepastian hukum.
Syukri turut menyoroti penggunaan keterangan saksi yang sama dalam penetapan tersangka kedua. Menurutnya, keterangan saksi tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti baru hanya karena dituangkan kembali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda.
“Orangnya sama dan pokok keterangannya sama. Tidak bisa hanya dengan membuat BAP baru kemudian diklaim sebagai alat bukti baru,” katanya.
Dia menjelaskan, identitas orang yang memberikan keterangan dan substansi keterangannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, pemeriksaan ulang terhadap saksi yang sama tanpa perubahan substansi keterangan tidak otomatis menghasilkan alat bukti baru.
Syukri juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai pembatasan pengajuan praperadilan kembali setelah adanya putusan sebelumnya. Dia menekankan penetapan tersangka kedua harus benar-benar didasarkan pada alat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, alat bukti baru tidak cukup hanya berbeda secara administratif atau bentuk dokumennya. Alat bukti tersebut harus memiliki relevansi nyata dan hubungan langsung dengan perkara yang disangkakan, terutama terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024, Syukri menyoroti relevansi alat bukti surat, dokumen, dan bukti elektronik yang digunakan penyidik. Dia menilai alat bukti tersebut harus menunjukkan keterkaitan langsung dengan dugaan kerugian negara maupun peran konkret Bahtiar dalam proses pengadaan.
Syukri menyebut substansi perkara pengadaan bibit nanas berada pada ranah teknis pelaksanaan kegiatan di lingkungan DTPHBun. Dia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dalam proses hukum.
“Seseorang tidak seharusnya ditempatkan sebagai tersangka apabila tidak terdapat dasar alat bukti yang sah dan relevan yang menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Dia juga menyinggung pertimbangan dalam putusan praperadilan sebelumnya yang disebutnya tidak menemukan bukti aliran uang maupun indikasi penerimaan uang atau barang oleh Bahtiar. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai relevansi alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka kedua.
Lebih lanjut, Syukri menilai pencantuman seseorang dalam berkas dakwaan perkara pokok, sementara status tersangkanya telah dibatalkan melalui putusan praperadilan, dapat menimbulkan persoalan hukum. Dia berpandangan hakim yang memeriksa perkara pokok perlu memperhatikan putusan praperadilan demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News