Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar

Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar

SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi, awak kapal yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan dari PT Cipta Mandiri Investama tersebut kini telah dibayarkan lunas setelah direalisasikan secara bertahap.

Direktur LBH Anak Rakyat, Karnawan, mengatakan pihaknya konsisten mengawal pemenuhan hak ahli waris agar tidak berhenti pada janji maupun kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar direalisasikan oleh perusahaan.

Dia menjelaskan, pembayaran santunan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak ahli waris yang memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Kerja Laut (PKL) jo. Pasal 31 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

“Kami tidak sedang memperjuangkan nominal uang, tetapi memperjuangkan hak yang wajib dipenuhi. Sebab, tidak ada nilai santunan yang mampu menggantikan nyawa seseorang. Namun, kehilangan nyawa akibat kecelakaan kerja tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak keluarga yang ditinggalkan,” kata Karnawan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Karnawan menegaskan, tuntasnya pembayaran santunan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Menurutnya, perusahaan tidak hanya berkewajiban memanfaatkan tenaga pekerja, tetapi juga harus bertanggung jawab ketika pekerja mengalami musibah saat menjalankan tugas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga