Kejati Sulsel Beberkan Bukti Chat WhatsApp hingga Audit BPKP di Praperadilan Bahtiar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) membeberkan sejumlah bukti baru dalam sidang kesimpulan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Bukti tersebut mulai dari percakapan WhatsApp dengan pihak PTPN hingga hasil audit BPKP yang mencatat kerugian negara Rp54,5 miliar.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (6/11/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana tersebut mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon terkait penetapan tersangka kedua Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
Pihak Bahtiar selaku pemohon membacakan kesimpulannya di hadapan hakim. Sementara Kejati Sulsel selaku termohon menyerahkan kesimpulan tertulis melalui tim jaksa kuasa hukum yang terdiri dari Desty Derung, Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.
Dalam kesimpulannya, Kejati Sulsel menilai permohonan praperadilan Bahtiar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Termohon juga mempermasalahkan pengajuan praperadilan yang dinilai berulang untuk objek yang sama serta telah memasuki materi pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan.
Kejati Sulsel juga menegaskan putusan praperadilan sebelumnya dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tidak menyatakan seluruh alat bukti penyidik tidak sah. Putusan tersebut, menurut termohon, hanya menyatakan penetapan tersangka pertama terhadap Bahtiar belum memenuhi ketentuan hukum.
Termohon menyebut penetapan tersangka kedua pada 1 September 2026 telah didukung sejumlah alat bukti baru setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 7 Juli 2026. Bukti tersebut di antaranya keterangan saksi terkait penganggaran tanpa prosedur DPRD, percakapan WhatsApp antara pemohon dengan pihak PTPN, keterangan ahli keuangan negara, hingga hasil audit BPKP Perwakilan Sulsel.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP tertanggal 22 Juni 2026 itu mencatat kerugian negara sebesar Rp54,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dia menegaskan penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka telah didukung minimal dua alat bukti baru yang sah.
“Melalui naskah kesimpulan yang disampaikan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan dan penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah didukung oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah,” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (6/11/2026).
“Mulai dari keabsahan Sprindik baru, temuan bukti elektronik yang valid, keterangan ahli, hingga LHP BPKP yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss),” sambungnya.
Soetarmi mengatakan pihaknya meminta hakim menerima eksepsi termohon atau menyatakan permohonan praperadilan Bahtiar tidak dapat diterima. Kejati Sulsel juga meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka serta penyidikan yang dilakukan penyidik sah.
Sebagai informasi, sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin akan kembali digelar pada Senin (9/11/2026). Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News