Logo Sulselsatu

Ini Sanksi bagi ASN yang Bolos Pasca Libur Lebaran

Asrul
Asrul

Senin, 10 Juni 2019 08:00

Ini Sanksi bagi ASN yang Bolos Pasca Libur Lebaran

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari pertama bekerja pasca libur lebaran, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel ditekankan agar tidak bolos. Hal itu disampaikan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Ahad (9/6/2019).

Nurdin mengatakan pihaknya tidak memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk memperpanjang cuti, namun jika itu dilakukan dengan tegas Nurdin memberikan sanksi.

“Jadi tidak ada itu perpanjangan cuti kecuali ada hal tertentu yang tidak diinginkan. Jika ada yang melanggar tentu ada sanksi yang menanti,” kata Nurdin.

Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah

Adapun cuti ASN terhitung dari tanggal 3 hingga 9 Juni 2019. Kepada seluruh OPD, Nurdin meminta untuk mempertegas lagi aturan tersebut kepada bawahan mereka. Dan meminta pada tanggal 10 Mei tepat pukul 12 Wita, BKD sudah melaporkan absensi.

“Sanksi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama hukumannya minimal administrasi oleh Penilaian Prestasi Kerja (PPK) atau diskresi PPK dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Seperti pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain,” kata Nurdin.

Ia menambahkan, selain pemotongan tunjangan kinerja berbagai macam sanksi lainnya juga siap membayangi ASN yang berani bolos pada hari pertama pasca cuti bersama.

Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sanksi ini berlaku bagi ASN yang berani bolos selama 1-15 hari.

Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangja . Sanksi ini berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari. Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada ASN yang berani bolos 31-46 hari.

Ia juga menegaskan agar tidak menerima apapun termasuk parcel.

Baca Juga : Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

“Sesuai arahan KPK kita tidak bisa menerima parcel, saya minta definisi gratifikasi itu tidak menerima tetapi memberi. Memberi dalam artian bentuk zakat, sedekah kepada orang-orang tidak mampu,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asri Harun mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada PNS pasca cuti bersama ini cukup beragam. Dari teguran lisan hingga sanksi berat lainya.

“Kalau sanksi sudah diatur di PP 53 tahun 2010 (Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil),” kata Asri.

Baca Juga : Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Penulis: Jahir Majid
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD01 Oktober 2023 21:31
APBD Perubahan 2023 Kota Makassar Resmi Disepakati Rp5,2 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2023 resmi d...
Politik01 Oktober 2023 20:44
Syamsu Alam Harap Persatuan dan Kesatuan Bangsa Makin Kokoh di Hari Kesaktian Pancasila
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153/Tahun 1967, setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian...
Kesehatan01 Oktober 2023 19:07
BPBD Makassar Pastikan Puskesmas Jadi Prioritas Penyaluran Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih terus berupaya menanggulangi dampak kekeringan ekstrim yang masih terus melanda. Dinas...
Makassar01 Oktober 2023 18:23
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Komunitas Perjaka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komunitas Persatuan Pejalan Kaki Bukit Baruga atau Perjaka memperingati Milad ke-8 dengan menggelar jalan sehat di Ja...