SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (19/1/2026), LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
TBP tersebut berlaku untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum sebesar 3,50 persen dan TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen.
Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.
Baca Juga : LPS Dorong Literasi Keuangan dan Kreativitas Masyarakat Lewat Festival Warna Dari Timur
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Pertimbangannya antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga : LPS Gandeng Media Dorong Peningkatan Literasi Keuangan
Dalam press conference tersebut juga disampaikan beberapa data perkembangan industri perbankan nasional, antara lain meliputi fungsi intermediasi perbankan yang tetap terjaga diikuti dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persrn (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Baca Juga : 51,16 Juta Rekening Masyarakat di Sulampua Dijamin Dananya oleh LPS
Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025.
Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen, jauh di atas threshold yang sebesar 10 persen.
Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Baca Juga : LPS FinLab 2025 Hadir di Lima Kampus Makassar, Dorong Mahasiswa Menabung Aman di Bank
Selanjutnya, Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.
Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar