Logo Sulselsatu

Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 02 Mei 2026 19:14

Satgas PASTI. Foto: Istimewa.
Satgas PASTI. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal guna melindungi masyarakat.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah ini terdiri dari 951 pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan keuangan yang paling sering dilaporkan masyarakat.

Baca Juga : Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun

Modus tersebut antara lain penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas berizin, penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Penyebaran modus tersebut umumnya dilakukan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.

Ribuan Laporan Penipuan, Dana Rp585 Miliar Dibekukan
Dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.

Baca Juga : Investasi Rp1,3 Triliun, Perusahaan Kanada Bakal Bangun Pengolahan Sampah Modern di Gowa

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar dari 19 bank yang digunakan pelaku.

Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran keuangan yang mencurigakan.

Baca Juga : Pegadaian Dorong UMKM dan Literasi Investasi Lewat Pameran UMKM dan Bazar Emas

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak jelas.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui layanan Kontak OJK 157.

Baca Juga : OJK Dorong Digitalisasi Keuangan untuk Perkuat UMKM di Indonesia Timur

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...