SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong pembiayaan layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dengan dukungan Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi.
Melalui KAPJ, para pemangku kepentingan didorong untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan proses penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun industri kesehatan yang lebih kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Menurutnya, OJK akan terus mendorong perbaikan ekosistem asuransi kesehatan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.
Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Menurut Budi, transformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih efisien, memberikan hasil layanan yang optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem kesehatan.
Baca Juga : Lewat Digination Day 2026, OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Digital
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung atau out of pocket yang harus ditanggung masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat. Koordinasi tersebut antara lain mencakup pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.
Baca Juga : OJK Perkuat TPAKD, Dorong Pembiayaan Komoditas Kakao di Sulsel
Sebagai implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani PKS dalam kegiatan tersebut. Kelima perusahaan itu yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama tersebut mencakup upaya mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
Penyelarasan proses tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam pelayanan yang melibatkan peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Ke depan, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antara penyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat membangun ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar