Logo Sulselsatu

OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 02 September 2026 10:42

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal untuk menjaga integritas industri sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku pasar.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan kegiatan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Penegakan hukum juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.

93 Sanksi atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK hingga 31 Agustus 2026 telah menetapkan 93 sanksi atas pelanggaran peraturan Pasar Modal.

Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.

Baca Juga : Lewat Digination Day 2026, OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Digital

Selain denda, OJK juga menetapkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Baca Juga : BI Sulsel Dorong Lima Proyek Investasi Unggulan Lewat SSIC 2026

OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Dari 93 sanksi tersebut, pihak yang dikenai tindakan terdiri atas 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, serta 3 pihak lainnya.

23 Emiten Dikenai Sanksi
Sebanyak 23 Emiten tercatat mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga : OJK Perkuat TPAKD, Dorong Pembiayaan Komoditas Kakao di Sulsel

Mereka terdiri atas:
1. PT Bakrie Telecom Tbk
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
3. PT Trada Alam Minera Tbk
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
12. PT Fimperkasa Utama Tbk
13. PT Ever Shine Tex Tbk
14. PT Bakrie & Brothers Tbk
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
18. PT Ifishdeco Tbk
19. PT Darmi Bersaudara Tbk
20. PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
23. PT Indo Boga Sukses Tbk.

1.184 Sanksi karena Keterlambatan Pelaporan
Selain pelanggaran terhadap ketentuan Pasar Modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif berdasarkan pemantauan kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya.

Total denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000, ditambah 304 peringatan tertulis.

Baca Juga : Penyaluran Pindar ke UMKM Tumbuh 23,25 Persen, Capai Rp35,12 Triliun

Rinciannya meliputi:
876 sanksi atas keterlambatan laporan berkala, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil, dengan total denda Rp7,87 miliar.

209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola, dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

8 sanksi atas keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan total denda Rp32,3 juta.

Dengan penegakan hukum tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional02 September 2026 11:55
PJM Perkuat Peran Pandu di Era Transformasi Teknologi Maritim
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menegaskan pentingnya peran pandu dalam menjaga keselamatan navigasi di tengah pesatnya transformasi teknologi industri ...
Makassar02 September 2026 10:59
Makassar Leadership Summit 2026 Dorong Makassar Jadi Episentrum Kepemimpinan Indonesia Timur
Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 memperkuat dialog strategis bersama Pemerintah Kota Makassar untuk membangun ekosistem kepemimpinan lintas sekto...
News02 September 2026 08:40
Pelindo dan Australia Jajaki Kerja Sama Maritim dan Logistik
Indonesia dan Australia mulai menjajaki kerja sama di sektor maritim dan logistik. Konsulat Jenderal Australia di Makassar melakukan audiensi dengan P...
Hukum01 September 2026 23:47
4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Ngaku Tak Tahu Bibit Nanas, Kejati: Akan Diuji TAPD
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 mengaku tidak mengetahui secara detail program...