SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal untuk menjaga integritas industri sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku pasar.
Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan kegiatan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Baca Juga : 570 Siswa Sekolah Rakyat di Makassar Mulai Menabung, OJK Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Penegakan hukum juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.
93 Sanksi atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK hingga 31 Agustus 2026 telah menetapkan 93 sanksi atas pelanggaran peraturan Pasar Modal.
Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.
Baca Juga : Lewat Digination Day 2026, OJK Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Digital
Selain denda, OJK juga menetapkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.
Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Baca Juga : BI Sulsel Dorong Lima Proyek Investasi Unggulan Lewat SSIC 2026
OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.
Dari 93 sanksi tersebut, pihak yang dikenai tindakan terdiri atas 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, serta 3 pihak lainnya.
23 Emiten Dikenai Sanksi
Sebanyak 23 Emiten tercatat mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga : OJK Perkuat TPAKD, Dorong Pembiayaan Komoditas Kakao di Sulsel
Mereka terdiri atas:
1. PT Bakrie Telecom Tbk
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
3. PT Trada Alam Minera Tbk
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
12. PT Fimperkasa Utama Tbk
13. PT Ever Shine Tex Tbk
14. PT Bakrie & Brothers Tbk
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
18. PT Ifishdeco Tbk
19. PT Darmi Bersaudara Tbk
20. PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
23. PT Indo Boga Sukses Tbk.
1.184 Sanksi karena Keterlambatan Pelaporan
Selain pelanggaran terhadap ketentuan Pasar Modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif berdasarkan pemantauan kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya.
Total denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000, ditambah 304 peringatan tertulis.
Baca Juga : Penyaluran Pindar ke UMKM Tumbuh 23,25 Persen, Capai Rp35,12 Triliun
Rinciannya meliputi:
876 sanksi atas keterlambatan laporan berkala, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil, dengan total denda Rp7,87 miliar.
209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola, dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
8 sanksi atas keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan total denda Rp32,3 juta.
Dengan penegakan hukum tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar