Logo Sulselsatu

OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 02 September 2026 10:42

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal untuk menjaga integritas industri sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku pasar.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan kegiatan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Warga Bone, Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Penegakan hukum juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.

93 Sanksi atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK hingga 31 Agustus 2026 telah menetapkan 93 sanksi atas pelanggaran peraturan Pasar Modal.

Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.

Baca Juga : OJK Edukasi Keuangan Nelayan Untia Makassar

Selain denda, OJK juga menetapkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Baca Juga : OJK Sulselbar Catat 2,18 Juta Rekening Pelajar, Total Simpanan Capai Rp412,38 Miliar

OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Dari 93 sanksi tersebut, pihak yang dikenai tindakan terdiri atas 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, serta 3 pihak lainnya.

23 Emiten Dikenai Sanksi
Sebanyak 23 Emiten tercatat mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga : Temu Responden 2026, OJK Sulselbar Paparkan Program Penguatan Inklusi Keuangan di Sulsel

Mereka terdiri atas:
1. PT Bakrie Telecom Tbk
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
3. PT Trada Alam Minera Tbk
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
12. PT Fimperkasa Utama Tbk
13. PT Ever Shine Tex Tbk
14. PT Bakrie & Brothers Tbk
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
18. PT Ifishdeco Tbk
19. PT Darmi Bersaudara Tbk
20. PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
23. PT Indo Boga Sukses Tbk.

1.184 Sanksi karena Keterlambatan Pelaporan
Selain pelanggaran terhadap ketentuan Pasar Modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif berdasarkan pemantauan kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya.

Total denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000, ditambah 304 peringatan tertulis.

Baca Juga : OJK Sulselbar Terima 1.190 Laporan, Terbanyak Pinjaman Online Ilegal Mencapai 1.070

Rinciannya meliputi:
876 sanksi atas keterlambatan laporan berkala, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil, dengan total denda Rp7,87 miliar.

209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola, dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

8 sanksi atas keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan total denda Rp32,3 juta.

Dengan penegakan hukum tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini18 Oktober 2026 19:24
Kado Ulang Tahun untuk Prabowo: Ketika Republik Menagih Jawaban, Bukan Sekadar Perayaan
Oleh: Muh Aqil Al-Waris (Aktivis) Di istana, lilin dinyalakan untuk merayakan usia. Di luar istana, rakyat berhadapan dengan ketidakpastian ekonomi, s...
News18 Oktober 2026 17:47
8.000 Orang Meriahkan Honda Bikers Day 2026 di Makassar
Honda Bikers Day (HBD) 2026 Regional Sulawesi di Pantai Akkarena, Makassar, Sabtu (17/10/2026) dihadiri sekitar 3.000 bikers dan lebih dari 5.000 masy...
Metropolitan18 Oktober 2026 15:48
Dari Komisariat Menuju Panggung Nasional, Dr Fahri Bachmid Berbagi Pesan Intelektual kepada Calon Kader HMI Hukum UMI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) Angkatan 115 Basic Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universita...
Pendidikan18 Oktober 2026 15:11
BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA, Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli mendukung kehadiran Gerai CERDAS PeKA di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, un...