Logo Sulselsatu

FORPMAHUM Tantang Kejati Usut Proyek PLTS Selayar Rp92 Miliar

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Selasa, 28 April 2026 20:13

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai anggaran mencapai Rp92 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kualitas pembangunan yang dipertanyakan, hingga belum optimalnya pemanfaatan listrik bagi masyarakat setempat.

Koordinator Lapangan FORPMAHUM, Wildan Naim, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (28/06/2026), mengatakan proyek bernilai besar itu seharusnya mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam penyediaan energi listrik berkelanjutan di wilayah kepulauan.

Baca Juga : Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Atensi APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Takalar

Ia menyebut beberapa wilayah yang menjadi sasaran proyek, seperti Desa Majapahit di Kecamatan Pasimarannu, Desa Kalaotoa di Kecamatan Pasilambena, serta Desa Batang di Kecamatan Takabonerate, masih belum sepenuhnya menikmati layanan listrik sebagaimana tujuan awal program tersebut.

“Dengan anggaran sebesar Rp92 miliar, proyek ini semestinya menjadi solusi energi bagi masyarakat Selayar. Jika pelaksanaannya tidak optimal, maka patut diduga ada praktik korupsi yang harus diusut secara serius,” ujar Wildan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan FORPMAHUM, masih ditemukan sejumlah wilayah yang belum terfasilitasi listrik secara maksimal. Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga : Dugaan Penyimpangan Dana BOS Mengemuka, Kejaksaan Didesak Sisir 239 SD Takalar

FORPMAHUM juga menyoroti pernyataan pihak Kejati Sulsel usai aksi demonstrasi yang menyebut proyek telah selesai dilaksanakan, namun anggaran negara belum disalurkan dan belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

Pernyataan tersebut, menurut FORPMAHUM, justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, di lapangan masih terdapat wilayah yang belum menikmati manfaat proyek.

“Jika pekerjaan dinyatakan selesai, sementara anggaran belum disalurkan, maka muncul pertanyaan mendasar: sumber pembiayaan proyek tersebut berasal dari mana?” kata Wildan.

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

Selain itu, FORPMAHUM menilai aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proyek tersebut masih minim, sehingga berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

FORPMAHUM pun mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum, baik melalui penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai proyek yang menjadi harapan masyarakat justru berubah menjadi ladang korupsi,” tutupnya. (*)

Baca Juga : Kejati Sulsel Ungkap Berkas Perkara 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Sudah P21

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Oktober 2026 08:29
PLN Beri Pelatihan dan Pastikan Pekerja SUTT 150 kV Siap Bekerja di Ketinggian
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memastikan kesiapan pekerja proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Palu...
Nasional05 Oktober 2026 21:32
Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 meraih dua penghargaan dalam ajang Passenger Terminal Excellence Competition (P-TEC) 2026 yang diumumkan d...
Metropolitan05 Oktober 2026 21:20
Appi Warning Camat-Lurah Tinggalkan Kebiasaan Santai, Harus Inovasi Menuju Impactful Governance
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta jajaran camat dan lurah tidak boleh lagi kegiatan serimoni, dan tak lagi...
Ekonomi05 Oktober 2026 21:02
BI Sulsel Hadirkan Layanan Rupiah di Pulau Kapoposang Pangkep
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menghadirkan layanan Rupiah hingga Pulau Kapop...