SULSELSATU.com – Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar rapat percepatan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 di ruang rapat pimpinan pada Rabu (12/6/2019).
Kepala BPKAD Kabupaten Wajo A.Oddang mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan mempercepat alokasi khusus fisik sesuai aturan Kementrian Keuangan.
“Ada deadline sehingga perlu percepatan, jangan sampai dana DAK hangus dikarenakan keterlambatan pelaksanaan realisasi. Paling lambat deadline 21 Juli 2019.” kata Oddang.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
Sementara Wakil Bupati Wajo Amran yang memimpin rapat ini dalam sambutannya menegaskan bahwa OPD harus serius menanggapi percepatan transfer DAK tahun 2019, Pencairan dana DAK ini ada 3 tahapannya.
Dia mengatakan amanat sesuai peraturan Kemenkeu 121/PMK.07/2018 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa.
“Resiko akan ditanggung Daerah ketika Melampaui batas waktu transfer Kemenkeu, ketika tidak menstransfer. Jika tidak ditransfer ini akan menjadi beban Daerah dan menjadi catatan alokasi DAK pada tahun berikutnya.” ujarnya.
Baca Juga : Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen
Dikatan Amran, yang menjadi harapan saat ini adalah percepatan program prioritas Pemerintah Amanah Menuju Wajo Maju dan Sejahtera (Pammase) dengan mengupayakan adanya dana Pemerintah pusat.
“Tidak ada rapat setelah hari ini. Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan komitmen untuk menyelesaikan tepat waktu,” tegas Amran
Alur tahapan waktu proses percepatan transfer tahap Ini DAK Fisik meliputi
- Proses pelelangan sampai pengumuman pemenang (13 Juni – 3 Juli 2019)
- Pembuatan dokumen kontrak/SPK hasil dari pengumuman pemenang (4 – 9 Juli 2019)
- Penginputan kontrak oleh masing masing SKPD melalui aplikasi Kemenkeu (10 – 12 Juli 2019)
- Verifikasi penginputan masing masing SKPD oleh BPKAD (15 – 16 Juli 2019)
- Penandatangan laporan rekap data kontrak oleh Bupati (16 – 17 Juli 2019)
- Upload laporan rekap data kontrak melalui aplikasi Kemenkeu (18 Juli 2019)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar