Logo Sulselsatu

Wabup Wajo Gelar Rapat Percepatan Transfer DAK 2019

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Juni 2019 20:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar rapat percepatan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 di ruang rapat pimpinan pada Rabu (12/6/2019).

Kepala BPKAD Kabupaten Wajo A.Oddang mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan mempercepat alokasi khusus fisik sesuai aturan Kementrian Keuangan.

“Ada deadline sehingga perlu percepatan, jangan sampai dana DAK hangus dikarenakan keterlambatan pelaksanaan realisasi. Paling lambat deadline 21 Juli 2019.” kata Oddang.

Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB

Sementara Wakil Bupati Wajo Amran yang memimpin rapat ini dalam sambutannya menegaskan bahwa OPD harus serius menanggapi percepatan transfer DAK tahun 2019, Pencairan dana DAK ini ada 3 tahapannya.

Dia mengatakan amanat sesuai peraturan Kemenkeu 121/PMK.07/2018 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa.

“Resiko akan ditanggung Daerah ketika Melampaui batas waktu transfer Kemenkeu, ketika tidak menstransfer. Jika tidak ditransfer ini akan menjadi beban Daerah dan menjadi catatan alokasi DAK pada tahun berikutnya.” ujarnya.

Baca Juga : Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen

Dikatan Amran, yang menjadi harapan saat ini adalah percepatan program prioritas Pemerintah Amanah Menuju Wajo Maju dan Sejahtera (Pammase) dengan mengupayakan adanya dana Pemerintah pusat.

“Tidak ada rapat setelah hari ini. Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan komitmen untuk menyelesaikan tepat waktu,” tegas Amran

Alur tahapan waktu proses percepatan transfer tahap Ini DAK Fisik meliputi

  1. Proses pelelangan sampai pengumuman pemenang (13 Juni – 3 Juli 2019)
  2. Pembuatan dokumen kontrak/SPK hasil dari pengumuman pemenang (4 – 9 Juli 2019)
  3. Penginputan kontrak oleh masing masing SKPD melalui aplikasi Kemenkeu (10 – 12 Juli 2019)
  4. Verifikasi penginputan masing masing SKPD oleh BPKAD (15 – 16 Juli 2019)
  5. Penandatangan laporan rekap data kontrak oleh Bupati (16 – 17 Juli 2019)
  6. Upload laporan rekap data kontrak melalui aplikasi Kemenkeu (18 Juli 2019)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...