SULSELSATU.com, MAKASSAR – Akbar Faizal anggota Komisi III DPR RI menyurati penegak hukum di Indonesia atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan di antaranya, Kabupaten Barru, Pinrang, Bulukumba, Palopo dan Luwu Utara.
Surat ber kop Komisi III DPR RI tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulsel serta Kepolisian Daerah Sulsel.
Surat yang diteken langsung oleh Akbar Faizal selaku anggota Komisi III DPR RI juga melampirkan data-data dugaan kasus korupsi yang terjadi di lima kabupaten di Sulawesi Selatan.
Umumnya kasus tersebut merupakan pekerjaaan infrastruktur. Menurut Akbar melalui suratnya, data tersebut merupakan hasil temuan BPK, BPKP dan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Dari catatan tersebut, setidaknya terdapat 21 laporan pengerjaan infrastruktur yang ada di Kabupaten Barru, Pinrang dan Bulukumba.
“Sementara ini dulu. Masih banyak daerah lain di Sulsel yang masuk dalam temuan BPK dan BPKP,” ujar Akbar, Kamis (13/6/2019).
Rata-rata nilai proyek tersebut yang tercantum dalam pagu proyek memiliki angka yang berbeda. Mulai dari puluhan miliar hingga belasan miliar. Menurut Akbar, ini diduga melibatkan kepala daerah kerja sama dengan kontraktor setempat.
Laporan yang telah terkirim ke lembaga penegak hukum tersebut, terbanyak laporan dugaan korupsi di Kabupaten Barru dan Bulukumba.
Akbar sebenarnya telah mengangkat kasus ini saat raker dgn KPK dan juga dengan Jaksa Agung soal cukong-cukong politik yang kini sudah merambah ke politik dan bupati terpilih.
“Kita menunggu aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan-laporan sebenarnya sudah disertai bukti-bukti kuat itu,” ujar politisi NasDem itu.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar