Logo Sulselsatu

BPJS Ketenagakerjaan Silaturahim dengan Bupati Luwu Utara

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Juni 2019 22:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MASAMBA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palopo bersilaturahim bersama Bupati Kabupaten Luwu Utara Indah Putri Indriani di Kantor Bupati, Masamba, Kamis, (13/6/2019).

Pertemuan yang mana masih dalam suasana lebaran ini sekaligus menyampaikan perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Luwu Utara. Disebutkan ada 6440 peserta BPJS non ASN.

Indah menyampaikan pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagaketjaan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakatnya. Untuk itu telah diterbitkan peraturan Bupati terkait perlindungan kepesertaan non asn oleh BPJS Ketenagakerjaan yang ada diwilayah Kab. Luwu Utara.

Baca Juga : PT Vale Indonesia Tbk dan Pemkab Luwu Utara Siapkan Solusi Terpadu Mitigasi Risiko Banjir

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hendrayanto menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Luwu Utara yang sangat mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan terdaftarnya non ASN.

Dia mengatakan masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan hal ini tersebut disebabkan karena masih banyak warga yang belum memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu kami berupayah melakukan sosialisasi masif keseluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Luwu Utara, ” ujarnya.

Baca Juga : Sinergi Pemkab Luwu Utara Dorong Keberlanjutan dan Inklusivitas Petani di Sektor Kakao

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Hendrayanto mengatakan manfaat JKK memberikan layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.

Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta.

Baca Juga : Pesawat Perintis Penumpang Terbang Lebih Cepat di 2020, IDP Apresiasi Kemenhub

Sedangkan manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.

Hendrayanto menjelaskan manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...