Logo Sulselsatu

BPJS Ketenagakerjaan Silaturahim dengan Bupati Luwu Utara

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Juni 2019 22:48

BPJS Ketenagakerjaan Silaturahim dengan Bupati Luwu Utara

SULSELSATU.com, MASAMBA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palopo bersilaturahim bersama Bupati Kabupaten Luwu Utara Indah Putri Indriani di Kantor Bupati, Masamba, Kamis, (13/6/2019).

Pertemuan yang mana masih dalam suasana lebaran ini sekaligus menyampaikan perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Luwu Utara. Disebutkan ada 6440 peserta BPJS non ASN.

Indah menyampaikan pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagaketjaan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakatnya. Untuk itu telah diterbitkan peraturan Bupati terkait perlindungan kepesertaan non asn oleh BPJS Ketenagakerjaan yang ada diwilayah Kab. Luwu Utara.

Baca Juga : Pesawat Perintis Penumpang Terbang Lebih Cepat di 2020, IDP Apresiasi Kemenhub

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hendrayanto menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Luwu Utara yang sangat mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan terdaftarnya non ASN.

Dia mengatakan masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan hal ini tersebut disebabkan karena masih banyak warga yang belum memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu kami berupayah melakukan sosialisasi masif keseluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Luwu Utara, ” ujarnya.

Baca Juga : 32 Kepala OPD di Lutra Teken Perjanjian Kinerja di Hadapan Bupati

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Hendrayanto mengatakan manfaat JKK memberikan layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.

Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta.

Baca Juga : Warga Luwu Utara Bisa Ajukan Proposal Kegiatan Lewat e-Prolutra

Sedangkan manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.

Hendrayanto menjelaskan manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama26 September 2023 23:08
Mobil Damkar Jeneponto Kecelakaan Saat Hendak Padamkan Kebakaran di Bangkala
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Satu Unit mobil pemadam kebakaran dengan nomor polisi DD 8180 G milik Pemkab Jeneponto mengalami insiden kecelakaan ...
Video26 September 2023 22:46
VIDEO: Bikin Takjub KSAD Jenderal Dudung, Casis Tamtama Lolos ke Bintara Berkat Jago Bahasa Asing
SULSELSATU.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung memberikan kesempatan kepada seorang calon siswa yang mendaftar program Tamta...
News26 September 2023 21:02
Merasakan Sensasi Berkendara United: Efisien di Kantong dan Lebih Hemat Tanpa Bahan Bakar
Kesadaran untuk mengganti kendaraan berbahan bakar bensin menjadi mesin listrik mulai terbentuk di kalangan pengguna roda dua. Motor listrik dinilai l...
Video26 September 2023 20:50
VIDEO: Kericuhan Mewarnai Liga Anak Lorong di Kecamatan Mamajang
SULSELSATU.com – Liga Anak Lorong di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, mengalami insiden kericuhan. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah...