SULSELSATU.com, PAREPARE – Pandangan umum Fraksi Hannas yang disampaikan juru bicaranya, Amiruddin Said, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD TA 2018, dijawab oleh Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.
Menurut Taufan, Fraksi Hannas mempertanyakan terkait dengan kendala pencapaian target beberapa SKPD. Misalnya, masih ada subjek pajak atau retribusi daerah melakukan pelanggaran atau penyimpangan ketentuan yang terkait dengan pembayaran pajak atau retribusi daerah sehingga pengendalian dan pengawasan perlu dilaksanakan secara periodik.
“Penerimaan RSUD Andi Makkasau yang juga tidak capai target sampai akhir tahun, disebabkan pembayaran klaim dari pihak ketiga yaitu BPJS tidak tepat waktu. Bahkan ada yang dibayar pada tahun anggaran berikutnya dan diakui sebagai piutang,” bebernya.
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru
Begitupun pendapatan lain-lain pada Dinas Perdagangan tidak capai target, disebabkan uang muka atas kios Pasar Semi Modern Lakessi oleh wajib retribusi tidak menempati dan belum melaksanakan kewajibannya.
“Olehnya itu, Pemerintah Kota Parepare segera akan mengevaluasi dan melakukan pendataan jumlah piutang dan nama pedagang pemilik pasar yang belum melunasi uang muka pasar,” tegasnya.
Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK yang meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Pemerintah Daerah telah menyajikan Laporan Keuangan sesuai ketentuan, namun oleh BPK terdapat kekurangan fisik Keuangan yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga : Apresiasi Kader Golkar Sulsel, Taufan Pawe: Kita Harus Maksimal untuk Menang
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar