Logo Sulselsatu

Klaim Melindungi, Tim Hukum BPN Minta MK Hadirkan Saksi Via Telekonfrensi

Asrul
Asrul

Minggu, 16 Juni 2019 17:33

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana meminta restu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sengketa Pemilu 2019.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade menyatakan keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa pemilu.

Andre mengklaim saat ini setidaknya sudah ada 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun mereka yang berasal dari sejumlah daerah di daerah pemilihan ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke MK Jakarta untuk bersaksi.

Baca Juga : SBY Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kebiri Hajat Hidup Rakyat

“Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi,” ujar Andre seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (16/6/2019).

Tak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, kata Andre, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan.

Baca Juga : Tok, MK Tolak Gugatan UU Pernikahan Beda Agama

Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa undang-Undang tersebut memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Sementara persidangan di MK bukan kategori peradilan pidana. Bambang berharap atas keterbatasan ini MK dapat memberikan terobosan hukum.

LPSK sendiri menyatakan telah siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Barru dan Lutim

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video21 September 2023 23:38
VIDEO: Kantor Bupati Puhowato Gorontalo Dibakar Massa Aksi
SULSELSATU.com – Kantor Bupati Puhowato, Gorontalo, dibakar oleh sejumlah massa aksi, Kamis (21/9/1012). Massa aksi melakukan protes atas lahan ...
Otomotif21 September 2023 21:53
United E-Motor Hadirkan Konsep Futuristik Premium dan Andal di Berbagai Medan
T1800 hadir dengan desain bergaya urban yang keren dan futuristik, lengkap dengan lampu depan LED yang penuh gaya dan penuh performa....
Video21 September 2023 21:30
VIDEO: Kebakaran di Jalan Manunggal 31 Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah Kebakaran Hebat terjadi Jalan Manunggal 31, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Kejadian terjad...
Video21 September 2023 20:54
VIDEO: Terekam CCTV, Oknum PNS Curi HP Siswi SMA
SULSELSATU.com – Seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) mencuri HP milik seorang siswa SMA. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV. PNS tersebut beker...