Logo Sulselsatu

DPR Hapus RUU Permusikan dari Prolegnas 2019

Asrul
Asrul

Senin, 17 Juni 2019 21:29

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – DPR RI akhirnya mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dari daftar Progras Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun ini. Sebelumnya, pembahasan RUU ini sempat menuai polemik di kalangan musisi.

Itu telah dikonfirmasi oleh Arif Wibowo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memimpin rapat DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (17/6/2019).

“Betul sudah dicabut, itu berdasarkan keputusan rapat Baleg dengan pemerintah. Baru saja, pukul setengah 4 sore tadi,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Dengan demikian, ia menegaskan, perbincangan soal RUU itu di DPR sudah tidak mungkin ada lagi.

Keputusan itu pun disambut gembira Wendi Putranto yang selama ini getol menyuarakan menolak RUU Permusikan dan bersama musisi membentuk Komisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

“Barusan menerima kabar gembira via grup @kntlruup bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17:00 hari ini,” cuitnya.

RUU Permusikan ramai diperbincangkan sejak awal tahun ini. Musisi ‘berteriak’ menyerukan agar RUU itu dibatalkan karena mengandung pasal-pasal yang bakal membelenggu mereka.

Musisi bahkan ‘terpecah’ menjadi tiga kubu: mereka yang pro-RUU, menolak RUU dan sepakat agar RUU direvisi. Anang Hermansyah sebagai Komisi X DPR RI yang mengusung RUU itu ‘diserang’ lantaran duduk di bangku parlemen namun tidak ‘memperjuangkan’ musisi.

Pasal yang dipermasalahkan di antaranya soal membelenggu ekspresi, mengancam pertunjukan musik independen dan uji kompetensi. Setidaknya ada enam pasal yang menjadi masalah.

Ujung-ujungnya, Anang dan timnya akhirnya mencabut RUU itu. Meski begitu, RUU Permusikan tidak lantas dikeluarkan dari Prolegnas. Kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mencabut resmi RUU tersebut harus melewati evaluasi rapat kerja.

“Karena Prolegnas itu ditentukan oleh tiga lembaga yaitu pemerintah, dalam hal ini Menkum HAM, DPR, dan DPD,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dari surat pencabutan yang diajukan Anang akan dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas.

“Baru setelah resmi baru kita keluarkan dari Prolegnas,” kata Supratman.

Setelah itu, proses pengesahannya tetap ada pada rapat paripurna.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News14 Juni 2026 17:41
Program EKI OJK Bantu Nelayan Pesisir di Mamuju Tengah Kelola Keuangan dan Akses Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarak...
Olahraga14 Juni 2026 17:10
Rudianto Lallo Buka Turnamen Anak Rakyat Cup 1 Gowa, 24 Tim Berebut Hadiah Total Rp50 Juta
SULSELSATU.com, GOWA – Kejuaraan sepak bola Anak Rakyat Cup 1 Kabupaten Gowa resmi bergulir di Lapangan Pemuda, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Go...
Politik13 Juni 2026 22:08
Ketua DPC PKB se-Sulsel Resmi Ditetapkan, Struktur Lengkap Segera Disusun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menetapkan calon ketua definitif Dewan Pengurus Cabang (...
Sulsel13 Juni 2026 21:15
Syaharuddin Ajak Masyarakat Jaga Nilai Agama di Tengah Perkembangan Zaman
SULSELSATU.com, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri kegiatan Safari Dakwah yang menghadirkan penceramah Ummi Pipik d...