Logo Sulselsatu

DPR Hapus RUU Permusikan dari Prolegnas 2019

Asrul
Asrul

Senin, 17 Juni 2019 21:29

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – DPR RI akhirnya mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dari daftar Progras Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun ini. Sebelumnya, pembahasan RUU ini sempat menuai polemik di kalangan musisi.

Itu telah dikonfirmasi oleh Arif Wibowo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memimpin rapat DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (17/6/2019).

“Betul sudah dicabut, itu berdasarkan keputusan rapat Baleg dengan pemerintah. Baru saja, pukul setengah 4 sore tadi,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Dengan demikian, ia menegaskan, perbincangan soal RUU itu di DPR sudah tidak mungkin ada lagi.

Keputusan itu pun disambut gembira Wendi Putranto yang selama ini getol menyuarakan menolak RUU Permusikan dan bersama musisi membentuk Komisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

“Barusan menerima kabar gembira via grup @kntlruup bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17:00 hari ini,” cuitnya.

RUU Permusikan ramai diperbincangkan sejak awal tahun ini. Musisi ‘berteriak’ menyerukan agar RUU itu dibatalkan karena mengandung pasal-pasal yang bakal membelenggu mereka.

Musisi bahkan ‘terpecah’ menjadi tiga kubu: mereka yang pro-RUU, menolak RUU dan sepakat agar RUU direvisi. Anang Hermansyah sebagai Komisi X DPR RI yang mengusung RUU itu ‘diserang’ lantaran duduk di bangku parlemen namun tidak ‘memperjuangkan’ musisi.

Pasal yang dipermasalahkan di antaranya soal membelenggu ekspresi, mengancam pertunjukan musik independen dan uji kompetensi. Setidaknya ada enam pasal yang menjadi masalah.

Ujung-ujungnya, Anang dan timnya akhirnya mencabut RUU itu. Meski begitu, RUU Permusikan tidak lantas dikeluarkan dari Prolegnas. Kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mencabut resmi RUU tersebut harus melewati evaluasi rapat kerja.

“Karena Prolegnas itu ditentukan oleh tiga lembaga yaitu pemerintah, dalam hal ini Menkum HAM, DPR, dan DPD,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dari surat pencabutan yang diajukan Anang akan dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas.

“Baru setelah resmi baru kita keluarkan dari Prolegnas,” kata Supratman.

Setelah itu, proses pengesahannya tetap ada pada rapat paripurna.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum13 Januari 2025 22:05
DPRD dan Pemda Enrekang Kunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk Bahas Ranperda
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang melakukan kunjungan resmi ...
News13 Januari 2025 22:01
Munafri Arifuddin Kenang Ayahnya: Beliau Wariskan Kejujuran, Bukan Harta
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Suasana haru menyelimuti pemakaman H. Arifuddin Katta, ayah dari Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin (Appi), y...
Metropolitan13 Januari 2025 21:49
Pj Gubernur dan Kapolda Rakor Bersama Mentan, Sulsel Ditarget Tanam Jagung 10 Ribu Hektare
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mengikuti Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian ...
Ekonomi13 Januari 2025 21:22
Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi di I...