Logo Sulselsatu

Kivlan Zein Lapor Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, tapi Polisi Menolak

Asrul
Asrul

Senin, 17 Juni 2019 22:52

Kivlan Zein Lapor Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, tapi Polisi Menolak

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kivlan Zen melaporkan ancaman pembunuhan, dugaan keterangan palsu, serta pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Namun, Bareskrim menolak laporan yang diajukan oleh Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya tersebut.

Penolakan laporan oleh Bareskrim tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni.

“Laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen dan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tidak diterima oleh SPK (sentra pelayanan kepolisian) Bareskrim Mabes Polri,” kata Pitra, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (17/6/2019).

Baca Juga : Kivlan Zein Gugat Wiranto Rp1 Triliun, Ini Gara-garanya

Pitra menuturkan alasan polisi menolak laporan tersebut lantaran saat ini tengah melalukan penyidikan atas kasus tersebut. Padahal, Pitra menilai laporan soal ancaman pembunuhan terhadap Kivlan itu memiliki konteks berbeda.

“Saya rasa ini konteks berbeda. Ini kan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen. Kok proses dalam penyidikan, penyidikan yang mana?” tuturnya.

Sementara itu, laporan Kivlan Zen terkait keterangan palsu juga ditolak polisi. Laporan soal keterangan palsu yang dilaporkan oleh Kivlan tersebut terkait dengan keterangan para tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Baca Juga : Gugatan Praperadilan Kivlan Zein Ditolak

Selaku kuasa hukum Kivlan, Pitra menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang menolak laporan tersebut. Menurutnya, dengan ditolaknya laporan tersebut maka hal Kivlan selaku warga negara telah diabaikan.

“Seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima, karena sudah ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait ancaman pembunuhan tersebut, dijelaskan Pitra, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Iwan alias HK kepada Kivlan.

Baca Juga : Nasib Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Diputuskan 30 Juli

Iwan sendiri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

“Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumahnya Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019, pak, bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L, itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta,” tutur Pitra.

Namun, Pitra tak mengungkapkan dari mana Iwan memperoleh informasi tentang ancaman pembunuhan atas Kivlan. Ia hanya menjelaskan bahwa informasi itu disampaikan Iwan pada saat pertemuan terkait rencana penyelenggaraan kegiatan peringatan Super Semar.

Baca Juga : Nasib Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Diputuskan 30 Juli

“Tiba-tiba si Iwan sampaikan Kivlan mau dibunuh, makanya Kivlan siapkan pengamanan,” ucap Pitra.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD01 Oktober 2023 21:31
APBD Perubahan 2023 Kota Makassar Resmi Disepakati Rp5,2 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2023 resmi d...
Politik01 Oktober 2023 20:44
Syamsu Alam Harap Persatuan dan Kesatuan Bangsa Makin Kokoh di Hari Kesaktian Pancasila
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153/Tahun 1967, setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian...
Kesehatan01 Oktober 2023 19:07
BPBD Makassar Pastikan Puskesmas Jadi Prioritas Penyaluran Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih terus berupaya menanggulangi dampak kekeringan ekstrim yang masih terus melanda. Dinas...
Makassar01 Oktober 2023 18:23
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Komunitas Perjaka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komunitas Persatuan Pejalan Kaki Bukit Baruga atau Perjaka memperingati Milad ke-8 dengan menggelar jalan sehat di Ja...