SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus 11 orang komplotan begal yang kerap beraksi dan memicu keresahan warga di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Komplotan begal ini terdiri dari Rahmat alias Enal (27). Ia merupakan warga BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya dan bertindak selaku otak alias pimpinan kelompok begal ini.
Empat pelaku lainnya, yakni MNH (17), N (17), TW (18), AR (16) bertindak sebagai joki dan eksekutor. Sedang enam pelaku lainnya, yakni Kahar (24), Abidin (34), Aminuddin (29), Rahman (38), Andi Jamal (20), serta Fadil (21) diketahui sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Baca Juga : Resmob Polda Sulsel Bekuk Begal 15 TKP
Komplotan Enal diketahui kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Makassar seperti di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanayya. Tak jarang, mereka juga kerap beraksi di wilayah Kabupaten Maros (sekitar area perbatasan Kota Makassar).
“Mereka ini sudah beraksi sejak bulan Desember 2018 lalu hingga bulan April 2019. Ada total 24 TKP mereka lakukan pencurian dengan kekerasan (curas),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Indratmoko membeberkan, Enal sang otak begal memang sadis. Ia tak segan-segan melukai korbannya apabila nekat melawan saat akan dirampas barang berharganya. Bermodalkan parang panjang, ia menakut-nakuti atau menebas korbannya.
Seperti yang diderita oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Mandai, Maros, beberapa waktu lalu, korban patah tulang kaki akibat terjatuh dari motor saat Enal dan anak buahnya menarik tasnya.
“Korban patah kaki, seorang IRT. TKP-nya di Mandai, masuk wilayah Kabupaten Maros. Korban tersebut ketika kejadian itu melakukan perlawanan sehingga terjatuh. Kejadiannya malam, sasarannya handphone sama tas,” ujar Indratmoko.
Indratmoko menambahkan, mayoritas anggota komplotan begal ini memang kerap nekat merampas ponsel korbannya. Namun tidak jarang pula mereka merampas uang milik korban serta barang berharga lainnya.
Terhadap komplotan Enal beserta empat anak buahnya ini, polisi mengenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara enam penadah hasil kejahatan mereka dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar