Logo Sulselsatu

Sidang Sengketa Pilpres Pagi Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli Prabowo

Asrul
Asrul

Rabu, 19 Juni 2019 08:55

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019) pagi ini.

Saat menutup sidang kedua kemarin, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang pada hari ini akan beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.

Sesuai ketentuan yang telah diatur, hakim membatasi 15 orang saksi fakta dan dua saksi ahli bagi masing-masing pihak untuk dihadirkan di muka persidangan.

Baca Juga : SBY Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kebiri Hajat Hidup Rakyat

“Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga,” ucap Anwar saat menutup lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Hari ini, rencananya agenda ketiga sidang sengketa Pilpres 2019 bakal dimulai dari pukul 09.00 WIB. MK meminta pengajuan bukti tambahan dari pemohon, tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang dilanjutkan.

“Perlu disampaikan bahwa pengajuan bukti tambahan untuk pemohon paling lambat besok sebelum persidangan dimulai,” ujar Anwar.

Baca Juga : Tok, MK Tolak Gugatan UU Pernikahan Beda Agama

MK juga memberikan waktu lebih panjang penyerahan bukti tambahan bagi KPU selaku termohon, Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu hingga Kamis (20/6/2019).

“Kemudian untuk pihak termohon, terkait, dan Bawaslu paling lambat diserahkan hari Kamis sebelum sidang dimulai,” katanya.

Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Barru dan Lutim

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD01 Oktober 2023 21:31
APBD Perubahan 2023 Kota Makassar Resmi Disepakati Rp5,2 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2023 resmi d...
Politik01 Oktober 2023 20:44
Syamsu Alam Harap Persatuan dan Kesatuan Bangsa Makin Kokoh di Hari Kesaktian Pancasila
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153/Tahun 1967, setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian...
Kesehatan01 Oktober 2023 19:07
BPBD Makassar Pastikan Puskesmas Jadi Prioritas Penyaluran Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar masih terus berupaya menanggulangi dampak kekeringan ekstrim yang masih terus melanda. Dinas...
Makassar01 Oktober 2023 18:23
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Komunitas Perjaka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komunitas Persatuan Pejalan Kaki Bukit Baruga atau Perjaka memperingati Milad ke-8 dengan menggelar jalan sehat di Ja...