SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengajuan banding yang diajukan oleh empat petinggi eks biro pejalanan haji dan umroh, Abu Tours belum lama ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Kini kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours yang menimpa keempat terdakwa memasuki babak baru.
Kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanto mengatakan, setelah penolakan pengajuan banding oleh kliennya ditolak, kini pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).
“Kami telah mengajukan memori kasasi ke MA. Kalau pak Abu (Hamzah Mamba) itu kita ajukan 28 Mei lalu,” ujar Hendro saat dikonfirmasi Sulselsatu, Sabtu (22/6/2019).
“Kalau tiga terdakwa lainnya (Nursyariah Mansyur, M. Kasim Sunusi, dan Chaeruddin) itu pengajuannya baru-baru ini, tanggal 19 Juni (2019),” kata Hendro menambahkan.
Sebelumnya, empat petinggi Abu Tours yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours mendapat vonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hamzah Mamba selaku direktur utama Abu Tours mendapat vonis yang paling berat, yakni 20 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Sementara istrinya yang juga selaku komisaris utama divonis 19 tahun serta denda Rp300 juta.
Sedang dua terdakwa lainnya, M. Kasim Sunusi dan Chaeruddin M Latang masing-masing divonis hakim 16 tahun dan 14 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor : Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar