Logo Sulselsatu

Banding Ditolak, Empat Terdakwa Kasus Abu Tours Ajukan Kasasi ke MA

Asrul
Asrul

Sabtu, 22 Juni 2019 09:17

Sejumlah warga melintas di depan eks kantor Abu Tours di Jalan Kakatua, Makassar, Ahad (3/3/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Sejumlah warga melintas di depan eks kantor Abu Tours di Jalan Kakatua, Makassar, Ahad (3/3/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengajuan banding yang diajukan oleh empat petinggi eks biro pejalanan haji dan umroh, Abu Tours belum lama ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Kini kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours yang menimpa keempat terdakwa memasuki babak baru.

Kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanto mengatakan, setelah penolakan pengajuan banding oleh kliennya ditolak, kini pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

“Kami telah mengajukan memori kasasi ke MA. Kalau pak Abu (Hamzah Mamba) itu kita ajukan 28 Mei lalu,” ujar Hendro saat dikonfirmasi Sulselsatu, Sabtu (22/6/2019).

“Kalau tiga terdakwa lainnya (Nursyariah Mansyur, M. Kasim Sunusi, dan Chaeruddin) itu pengajuannya baru-baru ini, tanggal 19 Juni (2019),” kata Hendro menambahkan.

Sebelumnya, empat petinggi Abu Tours yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours mendapat vonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hamzah Mamba selaku direktur utama Abu Tours mendapat vonis yang paling berat, yakni 20 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Sementara istrinya yang juga selaku komisaris utama divonis 19 tahun serta denda Rp300 juta.

Sedang dua terdakwa lainnya, M. Kasim Sunusi dan Chaeruddin M Latang masing-masing divonis hakim 16 tahun dan 14 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor : Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 September 2026 22:25
Catut Nama Adat untuk Palang Seba-seba, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
Rangkaian aksi pemalangan lahan di area konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Morowali yang selama ini diposisi...
Video12 September 2026 20:20
VIDEO: Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar di Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....