Logo Sulselsatu

Banding Ditolak, Empat Terdakwa Kasus Abu Tours Ajukan Kasasi ke MA

Asrul
Asrul

Sabtu, 22 Juni 2019 09:17

Sejumlah warga melintas di depan eks kantor Abu Tours di Jalan Kakatua, Makassar, Ahad (3/3/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Sejumlah warga melintas di depan eks kantor Abu Tours di Jalan Kakatua, Makassar, Ahad (3/3/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengajuan banding yang diajukan oleh empat petinggi eks biro pejalanan haji dan umroh, Abu Tours belum lama ini ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Kini kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours yang menimpa keempat terdakwa memasuki babak baru.

Kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanto mengatakan, setelah penolakan pengajuan banding oleh kliennya ditolak, kini pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

“Kami telah mengajukan memori kasasi ke MA. Kalau pak Abu (Hamzah Mamba) itu kita ajukan 28 Mei lalu,” ujar Hendro saat dikonfirmasi Sulselsatu, Sabtu (22/6/2019).

“Kalau tiga terdakwa lainnya (Nursyariah Mansyur, M. Kasim Sunusi, dan Chaeruddin) itu pengajuannya baru-baru ini, tanggal 19 Juni (2019),” kata Hendro menambahkan.

Sebelumnya, empat petinggi Abu Tours yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours mendapat vonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hamzah Mamba selaku direktur utama Abu Tours mendapat vonis yang paling berat, yakni 20 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Sementara istrinya yang juga selaku komisaris utama divonis 19 tahun serta denda Rp300 juta.

Sedang dua terdakwa lainnya, M. Kasim Sunusi dan Chaeruddin M Latang masing-masing divonis hakim 16 tahun dan 14 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor : Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Maret 2025 16:57
VIDEO: Sempat Dituding Settingan, Willie Salim Minta Maaf
SULSELSATU.com – Hilangnya daging rendang sebanyak 200 kg yang hendak dibagikan oleh Willie Salim kepada warga Pelambang dinilai settingan. Akib...
News22 Maret 2025 16:31
Desa Bangkit Sejahtera LAZ Hadji Kalla Bantu 4 Ribu Masyarakat Tingkatkan Taraf Hidup di 20 Desa
Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla Mohammad Zuhair mengatakan, penyaluran zakat dan infaq dari perusahaan KALLA selalu didasarkan pada data wilayah de...
Ramadan22 Maret 2025 16:22
Safari Ramadan, Bupati Husniah Salat Berjamaah Bersama Masyarakat Pattallassang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyapa seluruh masyarakat dan mengungkapkan rasa terimakasihnya atas dukungannya terhadap pemerintah khususnya te...
Bisnis22 Maret 2025 16:03
Spesial Mudik Lebaran 2025, Pegadaian Siapkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat
Layanan Gadai Bebas Bunga dalam jangka waktu tertentu ini diberikan bagi nasabah baru atau nasabah tidak aktif untuk mendapatkan dana cepat dan mudah....