Logo Sulselsatu

Sidang Perdana Pembunuh Aldama Digelar Senin

Asrul
Asrul

Sabtu, 22 Juni 2019 09:45

Kapolrestabes Makassar, Kombes Dwi Ariwibowo merilis tersangka Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) pelaku penganiayaan Aldama Putra Pangkolan (19) siswa Akademi Teknik dan Keselamatan (ATKP) hingga meninggal dunia, di Mapolrestabes, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (5/2/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Dwi Ariwibowo merilis tersangka Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) pelaku penganiayaan Aldama Putra Pangkolan (19) siswa Akademi Teknik dan Keselamatan (ATKP) hingga meninggal dunia, di Mapolrestabes, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (5/2/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian taruna muda penerbang ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala (19), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 24 Juni 2019 pekan depan.

Informasi jadwal sidang perdana Rusdi tersebut dikonfirmasi oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Tabrani. Ia membeberkan, pihaknya memang telah menuntaskan berkas dakwaan tersangka.

“Tetap yang primair itu Pasal 338 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang berujung kematian,” kata Tabrani, Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga : JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Aldama 10 Tahun Penjara

Namun saat dikonfirmasi mengenai jumlah saksi yang bakal dihadirkan, Tabrani mengaku belum bisa merinci jumlah saksi yang nantinya untuk memenuhi proses pembuktian mendatang.

Tabrani menambahkan, timnya kini bakal terlebih dulu fokus pada eksepsi yang berpotensi diajukan terdakwa jika keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Masih belum kami rincikan karena pihak terdakwa juga belum mengajukan eksespi,” kata dia.

Baca Juga : Terungkap! Ada Tradisi Kekerasan yang Dirawat di ATKP Makassar

Selain pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, Rusdi yang merupakan taruna tingkat II ATKP Makassar itu juga didakwa pasal 354 ayat 2 KUHP serta lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dakwaan Rusdi tersebut merupakan dakwaan yang tidak jauh berbeda dari pasal yang disangkakan penyidik Polrestabes Makassar sewaktu melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 28 Mei lalu, yakni berupa pasal kejahatan terhadap nyawa.

“Kami kenakan pasal 338 KUHP. Itu ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko beberapa waktu lalu.

Korban Aldama Putra sendiri meregang nyawa pada 3 Januari 2019 lalu tewas dianiaya terdakwa Rusdi di kampus ATKP Makassar. Kasus ini sempat mengegerkan publik lantaran pihak ATKP Makassar awalnya menyatakan korban tewas lantaran terjatuh di kamar mandi.

Namun pihak Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini kemudian menemukan bahwa korban tewas akibat menerima penganiayaan berat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah senior korban, Rusdi terungkap Polisi sebagai pelaku penganiayaan. Hal tersebut kemudian diakui pelaku.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Maret 2026 23:36
VIDEO: Menkeu Purbaya Lantik 1.585 Pejabat, Purbaya: Ini Menentukan Fiskal Negara
SULSELSATU.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 1.585 pejabat baru. Pelantikan digelar di Aula Dhanapala, Selasa (10/3/2026). Dalam ...
Makassar10 Maret 2026 23:16
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Wali Kota Munafri Turunkan Mobil Pasar Murah Keliling di Seluruh Kecamatan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar, lewat kebijakan Wali Kota Munafr...
Video10 Maret 2026 19:47
VIDEO: Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur Kasus Korupsi Bibit Nanas
SULSELSATU.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka kasus korupsi bibit nanas. Penahanan dilakukan Senin (9/3/202...
Ramadan10 Maret 2026 19:45
LPS Makassar Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan kepada 100 Anak Yatim
Kantor Perwakilan LPS III bekerja sama dengan LAZNAS Yatim Mandiri Makassar menginisiasi kegiatan buka puasa bersama (iftar) sekaligus memberikan sant...