Logo Sulselsatu

Sidang Perdana Pembunuh Aldama Digelar Senin

Asrul
Asrul

Sabtu, 22 Juni 2019 09:45

Kapolrestabes Makassar, Kombes Dwi Ariwibowo merilis tersangka Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) pelaku penganiayaan Aldama Putra Pangkolan (19) siswa Akademi Teknik dan Keselamatan (ATKP) hingga meninggal dunia, di Mapolrestabes, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (5/2/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Dwi Ariwibowo merilis tersangka Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) pelaku penganiayaan Aldama Putra Pangkolan (19) siswa Akademi Teknik dan Keselamatan (ATKP) hingga meninggal dunia, di Mapolrestabes, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (5/2/2019). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian taruna muda penerbang ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala (19), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 24 Juni 2019 pekan depan.

Informasi jadwal sidang perdana Rusdi tersebut dikonfirmasi oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Tabrani. Ia membeberkan, pihaknya memang telah menuntaskan berkas dakwaan tersangka.

“Tetap yang primair itu Pasal 338 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang berujung kematian,” kata Tabrani, Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga : JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Aldama 10 Tahun Penjara

Namun saat dikonfirmasi mengenai jumlah saksi yang bakal dihadirkan, Tabrani mengaku belum bisa merinci jumlah saksi yang nantinya untuk memenuhi proses pembuktian mendatang.

Tabrani menambahkan, timnya kini bakal terlebih dulu fokus pada eksepsi yang berpotensi diajukan terdakwa jika keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Masih belum kami rincikan karena pihak terdakwa juga belum mengajukan eksespi,” kata dia.

Baca Juga : Terungkap! Ada Tradisi Kekerasan yang Dirawat di ATKP Makassar

Selain pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, Rusdi yang merupakan taruna tingkat II ATKP Makassar itu juga didakwa pasal 354 ayat 2 KUHP serta lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dakwaan Rusdi tersebut merupakan dakwaan yang tidak jauh berbeda dari pasal yang disangkakan penyidik Polrestabes Makassar sewaktu melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 28 Mei lalu, yakni berupa pasal kejahatan terhadap nyawa.

“Kami kenakan pasal 338 KUHP. Itu ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Terungkap! Ada Tradisi Kekerasan yang Dirawat di ATKP Makassar

Korban Aldama Putra sendiri meregang nyawa pada 3 Januari 2019 lalu tewas dianiaya terdakwa Rusdi di kampus ATKP Makassar. Kasus ini sempat mengegerkan publik lantaran pihak ATKP Makassar awalnya menyatakan korban tewas lantaran terjatuh di kamar mandi.

Namun pihak Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini kemudian menemukan bahwa korban tewas akibat menerima penganiayaan berat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah senior korban, Rusdi terungkap Polisi sebagai pelaku penganiayaan. Hal tersebut kemudian diakui pelaku.

Baca Juga : Terungkap! Ada Tradisi Kekerasan yang Dirawat di ATKP Makassar

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Desember 2023 14:25
Taufan Pawe Bekali Kader Golkar Strategi Jaga Suara Agar Tak Dicuri
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP) menjadi pemateri Traning of Trainer (TOT) Instruktur Bimtek Saksi TPS, Rakorda ...
Kesehatan04 Desember 2023 13:32
Cegah Kematian Ibu Hamil, TP PKK Kabupaten Gowa Gelar Sosialisasi
Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa bekerja sama dengan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Penggerakan Kelas Ibu Hamil Tingkat Kabupat...
Internasional04 Desember 2023 12:59
CBR250RR Bawa Rheza Juara AP250, Pembalap Astra Honda Rajai Balap Asia
Pembalap kebanggaan Astra Honda Racing Team (AHRT) Rheza Danica Ahrens resmi menyandang gelar juara Asia Road Racing Championship (ARRC) 2023 kelas As...
News04 Desember 2023 11:17
Temui Nelayan di Takalar, Bahtiar: Kalau Tangkap Ikan Jangan Pakai Bom
SULSELSATU.com, TAKALAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, melakukan peninjauan ke Pangkalan Pendaratan Ikan (PP...