Logo Sulselsatu

Mendagri Sebut FPI Sudah Ajukan SKT Ormas

Asrul
Asrul

Sabtu, 22 Juni 2019 16:58

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri). Tjahjo menyebut surat itu diajukan, kemarin, Jumat (21/6/2019).

“Setahu saya dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri. Kemarin (Jumat),” kata Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (22/6/2019).

Kendati sudah menerima, Tjahjo menjelaskan belum melihat langsung surat itu. Pihaknya akan memproses terlebih dahulu surat permohonan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga : Abdullah Azwar Anas Resmi Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Sebagai MenPAN RB

“Iya kemarin (diajukan) tapi belum kita lihat,” singkat Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut pihaknya sudah mengajukan surat SKT Ormas. Namun Sugito tak merinci kapan tepatnya FPI memberikan surat tersebut.

Diketahui SKT FPI sebagai ormas sudah habis per 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang.

Baca Juga : VIDEO: Detik-detik Eks Sekum FPI Munarman Ditangkap Densus 88

Dia mengatakan itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Bachtiar menjelaskan bahwa dana hibah berkaitan dengan peraturan keuangan, bukan dengan peraturan ormas. Ia mengatakan hibah tidak selalu wajib diberikan walaupun organisasi yang bersangkutan sudah didaftarkan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Baca Juga : Eks Sekum FPI Munarman Ditangkap Densus 88

“Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar,” ujarnya.

Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas sendiri menjadi sorotan publik. Sempat ada petisi untuk membubarkan FPI melalui situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5/2019).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar20 Desember 2025 16:11
Tingkatkan Kualitas Layanan Pangan, Lima Kapal Penumpang PELNI Raih Sertifikasi HACCP
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus meningkatkan standar keamanan pangan di atas kapal melalui sertifikasi Hazard Analysis a...
Bisnis20 Desember 2025 14:17
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 20 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru
Komitmen ini sejalan dengan semangat Indosat ANDAL: Ada Nyata di Setiap Langkah, yang diwujudkan melalui kehadiran jaringan yang kuat dan responsif ba...
News20 Desember 2025 13:03
Peringati Hakordia 2025, SPJM Gelar Webinar Ilmiah Anti Korupsi
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Laya...
Nasional20 Desember 2025 11:52
Dukung Pemulihan di Aceh, Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT PLN (Persero) menyalurkan ban...