Logo Sulselsatu

Mendagri Sebut FPI Sudah Ajukan SKT Ormas

Asrul
Asrul

Sabtu, 22 Juni 2019 16:58

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri). Tjahjo menyebut surat itu diajukan, kemarin, Jumat (21/6/2019).

“Setahu saya dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri. Kemarin (Jumat),” kata Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (22/6/2019).

Kendati sudah menerima, Tjahjo menjelaskan belum melihat langsung surat itu. Pihaknya akan memproses terlebih dahulu surat permohonan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga : Abdullah Azwar Anas Resmi Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Sebagai MenPAN RB

“Iya kemarin (diajukan) tapi belum kita lihat,” singkat Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut pihaknya sudah mengajukan surat SKT Ormas. Namun Sugito tak merinci kapan tepatnya FPI memberikan surat tersebut.

Diketahui SKT FPI sebagai ormas sudah habis per 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang.

Baca Juga : VIDEO: Detik-detik Eks Sekum FPI Munarman Ditangkap Densus 88

Dia mengatakan itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Bachtiar menjelaskan bahwa dana hibah berkaitan dengan peraturan keuangan, bukan dengan peraturan ormas. Ia mengatakan hibah tidak selalu wajib diberikan walaupun organisasi yang bersangkutan sudah didaftarkan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Baca Juga : Eks Sekum FPI Munarman Ditangkap Densus 88

“Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar,” ujarnya.

Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas sendiri menjadi sorotan publik. Sempat ada petisi untuk membubarkan FPI melalui situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5/2019).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video01 Mei 2025 19:48
VIDEO: Aksi Demo Hari Buruh Berujung Ricuh
SULSELSATU.com – Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Petugas dan massa aks...
Makassar01 Mei 2025 17:05
Lewat karya Bakti TNI, Wali Kota Munafri Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kodim 1408/Makassar gelar kerja bakti pembersihan pasar skala besar, di sekitar area ...
Ekonomi01 Mei 2025 16:31
Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital unggulan m...
Berita Utama01 Mei 2025 16:07
HUT Jeneponto ke-162, Vonny Ameliani Harap Kabupaten Semakin Maju dan Sejahtera
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua TIDAR Sulawesi Selatan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto, Von...