SULSELSATU.com, WAJO – Hasil pengawasan Perda No.21 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern serta berdasarkan disposisi Wakil Bupati Wajo, Amran untuk menindaklanjuti terkait surat pernyataan diri an.Nur Ihsan dan kawan-kawan bersedia memindahkan lapak daganganya dari akses jalan masuk di dalam Pasar Atapange Kecamatan Majauleng.
Berdasarkan pertemuan pada hari Kamis 20 Juni 2019 di ruang kerja Kepala Pasar Atapange dihadiri Tim Satpol PP Kabupaten Wajo yang dipimpin Kabid Trantib Hasanuddin, Kepala Pasar Atapange Baso Muh. Idrus dan pedagang Pasar Atapange Nur Ihsan dan kawan-kawan, disepakati bahwa pihak penjual mentaati untuk memindahkan sendiri jualan/lapak dagangannya sesuai surat pernyataan yang sudah ada sebelumnya yang dimulai pada Jumat 21 Juni 2019.
Selanjutnya pihak Pasar Atapange telah menyiapkan tempat sementara bagi penjual yang telah memindahkan lapak dagangannya, dan batas waktu yang disepakati untuk memindahkan dagangan sampai hari Sabtu 22 Juni 2019.
Sehingga pada Jumat tgl 21 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 wita pihak Satpol PP melakukan pengawasan bersama pihak Pasar Atapange.
Lapak dagangan para penjual yang berada di bagian depan akses jalan masuk Pasar Atapange telah selesai dibongkar dan dibersihkan sendiri oleh pemilik, sehingga sampai kegiatan ini selesai proses berjalan aman dan terkendali.
Humas Pemkab Wajo
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar