SULSELSATU.com, SELAYAR – Tim survei yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendata sedikitnya 90 penjual BBM eceran tanpa izin atau illegal dalam Kota Benteng Kepulauan Selayar. Sedangkan 50 penjual BBM legal berada pada radius 3 km dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) terdekat.
Hal ini terungkap dalam rapat di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar yang membahas tentang BBM, Kamis (20/6/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Ekbang dan Kesejahteraan, Arfang Arif yang dihadiri Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, Kadis Perindagkum, Camat Benteng bersama para Kepala Lingkungan yang ada di Kota Benteng.
Sedangkan pemerintah daerah diberikan amanah oleh pemerintah pusat untuk membantu menangani penjual BBM yang illegal di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya dalam Kota Benteng.
Sementara dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, diharuskan ada izin usaha, jika tidak, dianggap sebagai pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana.
“Saya sangat berharap agar kepala lingkungan yang hadir dapat membantu melakukan pendekatan kepada penjual BBM eceran yang ada di wilayah masing-masing, karena kami yakin ada kedekatan moral terhadap masyarakatnya karena kalau pemerintah yang turun itu sudah berbentuk hukum,” kata Arfang Arif.
Sementara Kepala Lingkungan Lango-Lango Barat Abdul Fattah meminta agar APMS di Kota Benteng diaktifkan dan ditingkatkan pelayanannya.
“Kalau memang eceran mau ditertibkan karena dianggap rawan oleh pemerintah, tapi di sisi lain juga sangat membantu bagi masyarakat kecil,” ujar Abdul Fattah.
Suplai BBM setiap 10 hari ke Kabupaten Kepulauan Selayar, dinilai sudah cukup untuk stok BBM, akan tetapi lebih banyak penjual yang ilegal dari pada yang legal.
Terkait dengan rencana penertiban penjual BBM eceran tanpa izin, Arfang Arif mengatakan bahwa pemerintah daerah memerintahkan langsung Disperindagkum dengan merencanakan secara khusus agar yang 90 penjual BBM eceran tanpa izin ini agar diberikan bantuan usaha sebagai pengganti usahanya dengan tujuan untuk tidak menjual eceran ilegal.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar