SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar bakal lebih tegas terhadap menjamurnya klinik-klinik kesehatan yang tidak memiliki sistem pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), khususnya limbah medis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan, bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3, baik di rumah sakit maupun klinik kesehatan.
“Banyak rumah atau ruko, yang tiba-tiba jadi klinik bahkan rumah sakit. Pasti IPAL-nya itu tidak seperti peruntukan usahanya,” tutur Rusmayani, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga : Atasi Limbah B3, NA Perintahkan DPLH Sulsel Tambah Insenerator
Menurut Maya, klinik yang didirikan dalam bentuk ruko biasanya tidak memiliki sistem pembuangan limbah yang baik dan cenderung membuang limbah medis di saluran pembuangan biasa seperti drainase.
Oleh karena itu, kata Maya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pemiliki atau pengusaha klinik kesehatan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah medis.
“Ada tahap-tahapnya. Kalau berapa lama dia tidak perbaiki apa sanksinya. Karena sekarang kan sanksi untuk lingkungan hidup sangat besar sekali bisa Rp5 miliar kalau tidak salah atau dicabut izinnya,” paparnya.
Meski begitu, dia tak menampik bahwa perizinan untuk pendirian klinik kesehatan belum tersusun dengan baik sebab mudahnya pengeluaran izin untuk mendirikan klinik baru.
“Kita harus satu persepsi juga dengan SKPD terkait misalnya dengan Diskes, DPMPTSP untuk menangani hal-hal seperti ini,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengimbau pemilik atau pengusaha penyedia layanan kesehatan untuk segera membenahi pengelolaan limbah B3 demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita akan membina. Kalau mereka sudah dipanggil, kita sudah bina kemudian mereka tidak mengindahkan terpaksa izinnya dicabut,” tandasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar