SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang pidana korporasi Abu Tours kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/6/2019).
Pria bernama Kevin Muhammad Riska, ia adalah salah seorang auditor dari perusahaan audit Jamaluddin, Ardi, Sukimto, dan rekan hadir sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan korporasi Abu Tours sebagai terdakwa.
Dalam kesaksiannya Kevin membeberkan kepada majelis hakim, bahwa berdasarkan hasil audit oleh lembaga tempatnya bekerja, terdapat temuan bahwa PT Amanah Bersama Umat sudah tidak memiliki kemampuan memberangkatkan jemaah sejak tahun 2017.
Baca Juga : Jemaah Korban Abu Tours Berangkat Umrah Pakai Biaya Sendiri
Kesaksian Kevin tersebut lantas dibenarkan Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana yang memanggil langsung Kevin untuk menjadi saksi ahli dalam persidangan ini.
“Ternyata setelah dilihat antara aset yang ada di Abu Tours dengan kemampuannya memberangkatkan jauh sekali. Bahwa asetnya hanya Rp2 miliar lalu kewajiban memberangkatkannya hampir Rp1,8 triliun,” kata Nana Riana yang ditemui wartawan pasca sidang di PN Makassar.
Nana menjelaskan, dari keterangan saksi ahli tersebut menjadi fakta sidang pendukung bahwa pidana penggelapan dan pencucian uang tidak hanya dilakukan oleh individu seperti Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur, Chaeruddin M Latang dan M Kasim Sunusi.
Baca Juga : Lelang Aset Abu Tours Masih Terganjal Proses Hukum di MA
Artinya, nama korporasi Abu Tours turut digunakan untuk menyamarkan aset-aset yang menjadi unit bisnisnya. “Ternyata unit bisnis ini berdasarkan hasil audit digunakan dari dana para jemaah,” kata dia.
Nana juga membeberkan, berdasarkan hasil audit dari lembaga audit Jamaluddin, Ardi, Sukimto, dan rekan, ditemukan total Rp1,7 miliar ditambah USD 25 ribu aset Abu Tours yang baru ditemukan.
Penemuan tersebut ini berdasarkan rekening baru atas nama korporasi PT Amanah Bersama Umat dari 15 rekening bisnis yang dimiliki perusahaan Abu Tours. Dana tersebut lantas diklaim merupakan dari dana jemaah calon umrah yang mendaftar di bekas biro perjalanan umrah ini.
Baca Juga : Sidang Pidana Korporasi Abu Tours di PN Makassar Batal Lagi
“Aset-aset ini sudah disita,” Nana menandaskan
Penulis: Hermawan Mapppiwal
Editor; Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar