Logo Sulselsatu

Alat Bukti Tak Lengkap, MK Tolak Klaim 52 Persen Kemenangan Prabowo-Sandi

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 19:11

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Klaim kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam dokumen gugatan sengketa Pilpres dinilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan klaim perolehan 52 persen suara oleh Prabowo-Sandi tak dilengkapi bukti lengkap.

“Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah,” kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Arief berujar Prabowo-Sandi mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara. Sementara Jokowi-Ma’ruf meraih 63.573.169 atau 48 persen suara.

Klaim itu berbeda dengan penetapan KPU pada 21 Mei 2019 sejumlah 85.607.362 atau 55,50 persen untuk Jokowi-Ma’ruf. Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah.

Majelis Hakim menyebut Prabowo-Sandi tak menyertakan bukti rekapitulasi di tingkat daerah. Lalu tak ada bukti bahwa saksi Paslon 02 di daerah menyandingkan data tersebut dalam rekapitulasi berjenjang.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

“Namun demikian setelah Mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS. Pemohon hanya melampirkan hasil foto dan pindai yang tidak jelas mengenai sumbernya. Bukan C1 resmi yang diberikan pada saksi 02,” ujarnya.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arief.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda putusan hakim hari ini digelar sejak pukul 12.30 WIB.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video18 Maret 2025 23:39
VIDEO: DPR Sepakat RUU TNI Disahkan dalam Rapat Paripurna
  SULSELSATU.com – Komisi I DPR sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU. RUU TNI bakal...
Hukum18 Maret 2025 23:00
Tingkatkan Wawasan Hukum Kades dengan Peacemaker Academy
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kembali mengimbau tim penyuluh hukum Kanwi...
Politik18 Maret 2025 22:46
Apresiasi Kader Golkar Sulsel, Taufan Pawe: Kita Harus Maksimal untuk Menang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufan Pawe, menegaskan bahwa soliditas dan sinergi antar-kader serta ...
Berita Utama18 Maret 2025 22:22
Kapolres dan Satnarkoba Polres Jeneponto Gelar Bukber dengan Awak Media dan Aktivis
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dalam rangka mempererat hubungan serta memperkuat sinergitas antara pihak kepolisian, awak media, dan aktivis, Kapolres ...