Logo Sulselsatu

Kuasa Hukum KPU Yakin MK Bulat Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 14:13

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin optimistis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan bulat menolak gugatan hasil Pilpres yang dilakukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia meyakini tidak akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim.

Ali menyebut hasil sidang ini akan serupa dengan sidang Pilpres 2014 di mana MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.

“Menurut saya tidak cukup dasar untuk adanya dissenting opinion,” kata Ali seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga : SBY Nilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kebiri Hajat Hidup Rakyat

Ali menilai PHPU Pilpres 2019 kali ini tidak terdapat dalil yang lebih berat ketimbangan gugatan serupa pada 2014 lalu. Dalilnya masih sama atau tak berbeda jauh dengan dalil pada PHPU lima tahun lalu, yakni mengenai mengenai DPT, salah hitung, dan perolehan suara.

“Dalam perkara yang sekarang, saya tidak melihat ada dalil yang lebih berat (dari 2014),” ujar Ali.

Ali menyebut gugatan Prabowo kali ini seharusnya dibereskan saat pemilu berlangsung. Sebab regulasi mengatur gugatan soal dugaan kecurangan diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Baca Juga : Tok, MK Tolak Gugatan UU Pernikahan Beda Agama

“Itu sudah diatur di UU 7 2017 mekanisme di Bawaslu dalam sengketa proses pemilu. Kalau tidak puas di Bawaslu baru ke PTUN. Kalau diajukan di sini, itu post factum, sudah selesai, ini salah alamat,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 harini. Sidang ini dimulai dari gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

Permohonan sengketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang mendalilkan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Barru dan Lutim

Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 September 2023 22:27
VIDEO: Aksi Pencurian Modus Kenal Pemilik Rumah, Gasak Perhiasan dan Uang Tunai
SULSELSATU.com – Aksi pencurian perhiasan dan uang tunai di Kompleks Griya, Kabupaten Maros. Pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/9/202) la...
Makassar22 September 2023 22:10
KALLA Ekspresikan Komitmen Green Culture Better Future untuk Masa Depan Lebih Baik Sambut Usia 71 Tahun
Sambut usia ke-71 tahun yang jatuh pada 18 Oktober 2023 nanti, KALLA gelar opening ceremony bersama seluruh direksi dan Insan Kalla di Atrium Mal Ratu...
Bisnis22 September 2023 20:57
Ingin Miliki Rumah Hunian Impian, Benteng Kupa Group Beri Diskon 5 Juta Khusus di KPR BRI EXPO di Trans Mall
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menggelar KPR BRI Property Expo 2023. Kali ini, KPR BRI Prope...
Video22 September 2023 20:26
VIDEO: Truk Pengangkut Semen Curah Terperosok ke Jurang di Maros
SULSELSATU.com – Sebuah tragedi terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (21/9/2023) kemarin. Kecelakaan ini melibatkan sebuah t...