Logo Sulselsatu

Kuasa Hukum KPU Yakin MK Bulat Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 14:13

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin optimistis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan bulat menolak gugatan hasil Pilpres yang dilakukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia meyakini tidak akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim.

Ali menyebut hasil sidang ini akan serupa dengan sidang Pilpres 2014 di mana MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.

“Menurut saya tidak cukup dasar untuk adanya dissenting opinion,” kata Ali seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Ali menilai PHPU Pilpres 2019 kali ini tidak terdapat dalil yang lebih berat ketimbangan gugatan serupa pada 2014 lalu. Dalilnya masih sama atau tak berbeda jauh dengan dalil pada PHPU lima tahun lalu, yakni mengenai mengenai DPT, salah hitung, dan perolehan suara.

“Dalam perkara yang sekarang, saya tidak melihat ada dalil yang lebih berat (dari 2014),” ujar Ali.

Ali menyebut gugatan Prabowo kali ini seharusnya dibereskan saat pemilu berlangsung. Sebab regulasi mengatur gugatan soal dugaan kecurangan diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

“Itu sudah diatur di UU 7 2017 mekanisme di Bawaslu dalam sengketa proses pemilu. Kalau tidak puas di Bawaslu baru ke PTUN. Kalau diajukan di sini, itu post factum, sudah selesai, ini salah alamat,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 harini. Sidang ini dimulai dari gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

Permohonan sengketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang mendalilkan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...