Logo Sulselsatu

Kadis PMD Wajo Sebut Perlunya Bimtek Bagi Pemerintah Desa

Asrul
Asrul

Kamis, 27 Juni 2019 11:21

istimewa
istimewa

SUSELSATU.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo Syamsul Bahri Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparat desa bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas baik secara teknis, administratif, maupun operasional sebagaimana amanat Undang undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan aturan turunannya.

Syamsul menjelaskan juga bila hal tersebut sudah sesuai aturan Peraturan Bupati tentang Juknis pengelolaan ADD dan peraturan desa tentang APB Desa masing-masing.

“Pelaksanaan Bimbingan teknis memang telah dialokasikan dalam APBDesa masing masing pada bidang pemerintahan pos kegiatan pengembangan SDM, jadi anggaran bimbingan teknis memang tersedia di Apbdesa masing- masing dengan jumlah dan besaran yang bervariasi,” jelas Syamsul, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB

Lebih lanjut dikatakan bimbingan teknis diselenggarakan oleh penyelenggara atau lembaga independen yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi sebagai penyelenggara bimbingan teknis.

Selain menyampaikan surat secara langsung kepada desa, kata dia, penyelenggara terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Bupati melalui Dinas PMD sebagai OPD pembina desa.

Sebutkan juga bila semua lembaga yang bermohon kepada Bupati atau Dinas PMD kemudian akan dipelajari.

Baca Juga : Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen

“Jadi tidak ada intervensi apalagi paksaan, tergantung desa mau ikut atau tidak, itu hak dan kewenangan pemerintah desa. Kami dari dinas PMD memantau pelaksanaannya, karena Dinas PMD Kabupaten Wajo merupakan OPD leading sektor dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan desa di Kabupaten Wajo,” ungkapnya.

Sampai saat ini, telah dilaksanakan 3 kali Bimbingan teknis bagi pemerintah desa dengan penyelenggara yang berbeda;

1. Bimbingan teknis “Pengawasan pengelolaan keuangan desa serta mekanisme pencegahan tindak pidana korupsi” bagi pemerintah desa dengan pemateri dari LKPP, Kejati, Kejari, dan pemateri lain dari propinsi. Penyelenggara, LFMPD (Lembaga fasilitasi management pemerintahan daerah).

Baca Juga : Amran Mahmud Laporkan Kebutuhan Pembangunan Wajo Saat Bertemu Banggar DPR RI

2. Bimbingan teknis RAB Desain berbasis aplikasi bagi sekdes/bendahara desa selaku kader teknis desa, dengan penyelenggara, PKPD (Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah).

3. Bimbingan teknis Pengelolaan dana desa terkait tindakan pidana dan penyalahgunaan dana desa khusus bagi kepala desa, dengan pemateri dari BPKP, Ditreskrim polda sulsel, dan polres Wajo. Dengan penyelenggara LPKNI (Lembaga pengembangan kesatuan nasional independen).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...