SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah mulai membelakukan tarif batas bawah dan atas untuk ojek online. Ini merupakan aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2018.
Dilansir CNBCIndonesia, dalam keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat memberlakukan biaya jasa ojek online ke 41 kawasan perkotaan yang terbagi dalam 3 zona.
Tarif batas bawah untuk Zona I sebesar Rp 1.850 per km, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama antara Rp 7.000-10.000.
Baca Juga : Penyesuaian Tarif Ojol Berlaku Serentak Mulai 2 September
Sementara Zona II Jabodetabek, tarif batas bawah dipatok Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 7.000-10.000.
Berikut daftar kotanya:
Baca Juga : Koordinasi ke Menhub, Bupati Selayar Sempat Pertanyakan Bantuan Kapal Fery
Zona I:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Medan
3. Kota Batam
4. Kota Pekanbaru
5. Kota Palembang
6. Kota Bandar Lampung
7. Kota Metro
8. Kota Belitung
9. Kota Bandung
10. Kota Semarang
11. Kota Solo
12. Kota Yogya
13. Kota Surabaya
14. Kota Denpasar
15. Kabupaten Probolinggo
16. Kabupaten Pasuruan
17. Kabupaten Kudus
18. Madura
Zona II (Jabodetabek):
Baca Juga : Grab dan Gojek Respons Rencana Pemerintah Hapus Diskon Tarif Ojol
1. Kota Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kab Bogor
4. Kota Depok
5. Kab Tangerang
6. Kota Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan
8. Kabupaten Bekasi
9. Kota Bekasi
Zona III:
1. Kota Pontianak
2. Kota Palangkaraya
3. Kota Samarinda
4. Kota Balikpapan
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Mataram
7. Kota Kupang
8. Kota Manado
9. Kota Gorontalo
10. Kota Palu
11. Kota Makassar
12. Kota Kendari
13. Kota Ambon
14. Kota Jayapura
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar