SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Hak Angket DPRD Sulsel menggelar sidang perdana di Gedung Tower DPRD Sulsel Lantai 9 pada Senin (8/7/2019). Panitia menghadirkan mantan Plt Kepala BKD Provinsi Sulsel Lubis L sebagai terperiksa.
Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah pengakuan yang cukup mengagetkan.
Salah satunya adalah, Lubis mengatakan mutasi yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyalahi undang-undang ASN.
Baca Juga : Usulan Hak Angket DPRD Sulsel Masuk Tahap Krusial, Paripurna Dijadwalkan Usai Reses
“Saya kira mutasi (193 orang) itu melanggar UU ASN,” kata Lubis yang juga menjadi korban mutasi Gubernur Sulsel itu.
Sekretaris Dinas Arsip Provinsi Sulsel ini juga mengaku saat masih menjabat Sekretaris BKD tidak pernah dilibatkan.
“Saya sebagai sekretaris tidak pernah dilibatkan dalam beberapa keputusan penting. Dalam aturan seharusnya dilibatkan,” ujarnya.
Baca Juga : Hak Angket Reklamasi CPI Bergulir, DPRD Sulsel Akan Telusuri Proyek Bernilai Triliunan
Lubis juga cukup kaget ketika dalam mutasi 193 orang terdapat namanya, yang dimutasi ke Dinas Arsip.
“Saya juga sangat kaget ketika ada nama saya didaftar itu. Karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Lubis.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang panitia hak angket masih berlangsung dengan terperiksa Lubis L.
Baca Juga : DPRD Sulsel Gulirkan Hak Interpelasi ke Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Jelang Turun Tahta
Penulis: Asrul
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar